Radarmalut.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menangkap seorang buron terduga pelaku berinisial AA terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ia diiringkus di Desa Tolongio, Kecamatan Anggrek, Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (2/12/25).

Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 06 Agustus 2024 pukul 11.30 WIT di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Utara. Korban diduga menjadi sasaran pamannya sendiri yang melakukan aksi bejat itu di dalam kamar korban.

Awalnya korban pulang dari sekolah dan mengganti pakaiannya, kemudian tak lama dipanggil oleh AA untuk masuk ke kamar. Namun ketika sudah berada di dalam, pintu dikunci lalu memaksa korban menonton sebuah tayangan melalui handpone, tetapi hal itu hanyalah modus mempermulus aksi asusila selama 10 menit tersebut.

“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari pihak korban,” katanya. Sudirjo mengatakan, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Ternate dan Resmob Gorontalo Utara setelah AA  berstatus buron selama 15 bulan.

“Pelaku ini sempat melarikan diri lebih dari satu tahun. Alhamdulillah, berkat kerja keras tim, akhirnya dapat kami amankan,” tuturnya.

Saat ini sudah dibawa dari Gorontalo agar diberangkatkan menuju Ternate dengan pengawalan ketat anggota Resmob. Pihaknya akan memproses kasus secara transparan dan hukuman yang dikenakan berdasarkan perbuatannya.

“Pelaku sementara dalam perjalanan, dan setelah tiba di Ternate akan segera kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku serta dilakukan penahanan,” pungkas.

***

Haerudin Muhammad
Editor