Radarmalut.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate menyergap belasan pelaku sabung ayam dan judi dadu di Kelurahan Jambula, pada Minggu (9/11/2025) pukul 16.30 sore. Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti serta uang tunai puluhan juta rupiah ikut disita.
Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Pihaknya mengamankan barang bukti dan pelaku lebih dari sepuluh orang.
“Usai memastikan kebenarannya, maka ada tindakan tegas berupa penggerebekan. Sebanyak 18 orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan perjudian,” kata Umar dalam keterangannya, Selasa (11/11/2025).
Umar mengungkapkan, dari penggerebekan berhasil menyita 12 ekor ayam mati dan 13 ekor ayam hidup, dua lembar lapak dadu, satu dompet berisi pisau taji, maupun uang tunai sebesar Rp 22.132.000, yang merupakan hasil taruhan sabung ayam dan judi dadu.
Selain itu, para pelaku di antaranya RD (29), AY (49), L.O.S (29), PL (43), JI (52), FK (31), NI (49), RH (31), SU (49), JS (58), HK (38), SA (52), BH (46), SS (58), SI (32), JA (51), M (57), dan MR (35), semuanya telah dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, seorang pelaku berinisial MR harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Ternate untuk mendapatkan perawatan medis karena mengalami cedera saat berusaha melarikan diri.


