Radarmalut.com – Polres Ternate menyerahkan Bambang Yusuf ke Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam perkara tindak pidana narkotika. Tersangka tercatat merupakan seorang ASN di salah satu rumah sakit ternama di Maluku Utara.
Pelimpahan tersebut berdasarkan surat bernomor: B/189/XI/2025/Resnarkoba tanggal 5 November 2025, serta surat dari Kejaksaan Negeri Ternate nomor: B-2900/Q.2.10/Enz.1/10/2025 tanggal 29 Oktober 2025, perihal pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Bambang dinyatakan melakukan dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum yang menjadi perantara dalam jual beli, membeli, memiliki, menyimpan, serta menguasai ganja, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Serah terima tersangka pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIT di kantor Kejaksaan Negeri Ternate, dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Andi Rachman. Adapun barang bukti yaitu empat sachet plastik bening berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto ±4,82 gram.
Satu lembar lipatan kertas HVS putih berisi ganja dengan berat bruto ±4,04 gram, satu bungkus rokok merek L.A Ice, satu pack kertas rokok merek RAW, satu tas punggung merek Eiger, dan dua unit handphone iPhone 12 warna putih sarta iPhone XR warna biru.
Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan hukum dan memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Ternate.
“Polres Ternate terus berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman,” pungkasnya.
Bambang diketahui adalah ASN RSUD Chasan Boesoirie Ternate dan bertugas di Gedung Instalasi Rawat Darurat (IRDA). Ia ditangkap di halaman IGD, Selasa (5/8/2025) pukul 02.15 WIT oleh anggota Satuan Reserse Narkotika Polres Ternate.
***



