Radarmalut.com – Meski tersangka utama dalam kasus suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Maluku Utara telah meninggal dunia pada awal Maret lalu. Namun, KPK membuka kembali soal keterlibatan Direktur PT NHM Romo Nitiyudo Wachjo atau Haji Robert.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi, Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ini tengah mendalami peran sejumlah pihak untuk mengungkap perkara WIUP di Maluku Utara.
“Terkait dengan AGK (Almarhumhum Abdul Gani Kasuba), khususnya Haji Robert. Ini nanti pihak JPU, karena di sini juga banyak pihak yang terlibat,” katanya di Jakarta seperti dikutip di Jpnncom, Sabtu (13/9/2025).
Diketahui bahwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba merupakan tersangka utama di kasus ini telah meninggal dunia, Jumat (14/3/2025) malam di RSUD Chasan Boesoirie Ternate saat kasusnya masuk dalam tingkat kasasi.
Ketika proses penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Agustus 2024, nama Haji Robert juga muncul. Sehingga oleh KPK sudah mengambil keterangannya sebagai saksi. Asep menyebut, tim dari KPK telah menyiapkan rencana selanjutnya, termasuk pemulihan aset.
“Jadi, pihak jaksa penuntut umum akan mendalami ini, sedang mendalami ini. Itu nanti akan dibuat perkembangan penuntutan. Hasil perkembangan penuntutan seperti ini,” jelasnya.
Asep mengungkapkan, kasus AGK secara otomatsi dinyatakan gugur, tetapi kini KPK fokus pengembalian aset. “Tersangkanya meninggal dunia, demi hukum harus dihentikan. Saat ini kami fokus pada asset recoverynya,” imbuhnya.
***