Radarmalut.com – Kapolda Maluku Utara didesak untuk memecat oknum aparat kepolisian yang bertindak represif terhadap mahasiswa di Kabupaten Pulau Morotai yang mengakibatkan satu massa aksi di antaranya berlumuran darah hingga dilarikan ke Puskesmas.
“Kami mendesak kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono segera pecat oknum polisi yang diduga bertindak represif atau pemukulan terhadap Sukardi Baba, yang kami nilai di luar dari koridor Perkap tentang penanganan aksi,” kata Koordinator Presidium Samurai Maluku Utara, Karama Apsono, Jumat (26/9/2025).
Karama mengemukakan, Kapolres Pulau Morotai harus bertanggung jawab atas tindakan anggotanya. Sebab, korban mengalami luka robek di bagian kepala sampai harus mendapatkan pengobatan medis. Diketahui dipukul anggota dengan menggunakan pentungan.
Menurutnya, tindakan tersebut sangat bengis dan melanggar ketentuan prosedur hukum penanganan aksi yang diatur berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Dalam Pasal 28 Perkap, tindakan upaya pengamanan polisi ada batasannya, seperti tidak boleh spontan, emosional, mengejar peserta aksi, melempar, melakukan kekerasan hingga penganiayaan. Sudah jelas tindakan represif atau pemukulan dilakukan oleh aparat kepolisian ini melanggar HAM,” jelasnya.
Karama menyebut, jika Kapolda tidak menindak oknum anggota yang bertugas di Polres Pulau Morotai tersebut dan tidak memberikan jaminan hukum kepada korban. Maka, Samurai Malauku Utara akan melakukan konsolidasi akbar mendatangi Polda Maluku Utara untuk menuntut keadilan.
***