Radarmalut.com – Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Tidore Kepulauan akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri dan Ombudsman terkait dugaan penyalahgunaan wewenang mendepak CV Astri dari proses tender paket proyek rekonstruksi krib pengaman talud di Akelamo, Kecamatan Oba Tengah.
Proyek menggunakan APBD 2025, yang melekat pada BPDB dengan nilai pagu Rp1.886.700.000 tersebut diikuti oleh 30 peserta. Namun, pengumuman hasil evaluasi Pokja akhir Juli kemarin menyatakan CV Astri tidak lolos karena masa berlaku pajak kendaraannya tidak berlaku.
Direktur Utama CV Astri, Hidayat Syawal mengatakan, akan mengambil jalur hukum dengan membuat pengaduan kepada pihak berwenang. Sekarang, masih melengkapi sejumlah dokumen pendukung agar menjeret mereka yang telah membuat curang dalam tender proyek.
“Kami melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan dalam proses tender pada Pokja UKPBJ Kota Tidore Kepulauan. Sudah disiapkan, tinggal menambahkan lagi beberapa berkas lain menyangkut surat kemampuan paket atau SKP dan peralatan, baru dilaporkan,” katanya, Sabtu (16/8/2025).
Menurutnya, Pokja membuat keputusan dengan menggugurkan perusahaannya saat proses evaluasi tender tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. Hidayat menilai Pokja melakukan evaluasi tambahan di luar persyaratan dokumen, sangat bertantangan dengan non-diskriminasi keadilan barang dan jasa.
“Sesuai dengan dokumen pemilihan dan instruksi kepada peserta, syarat legalitas peralatan utama hanya menyebutkan dokumen seperti STNK, BPKB, atau kepemilikan lainnya, tanpa mencantumkan kewajiban pajak kendaraan harus aktif,” ungkapnya.
Padahal, ujar Hidayat, STNK yang dicantumkan berakhir pada tahun 2028, namun kalaupun berakhir tetapi di dalam persyaratan sebelumnya tidak mengatur masa berlaku. “Kendaraan memang belum dibayar selama satu tahun tapi dalam persyaratan tender tak tercatat begitu,” imbuhnya.
Sementara, Eks Sekretaris DPC Gapeksindo Tidore Muhammad Taher Bahar mengkritik proses tender yang tidak adil. Ia juga menyebut ada praktik pinjam pakai perusahaan dalam proses pelelangan barang dan jasa milik Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
“Pinjam pakai perusahaan ini bukan lagi rahasia umum, fatalnya praktik ini masih saja dibiarkan. Kalau UKPBJ tidak transparan dan objektif dalam evaluasi, maka mereka bisa digugat ke KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 22 undang-undang pengadaan barang dan jasa soal persengkongkolan tender,” pungkasnya.
***