Radarmalut.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang pertama tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, dipastikan akan menerima gaji selama tiga bulan sekaligus.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Muhammad Nur menyampaikan, pembayaran tersebut mencakup gaji bulan Juli, Agustus, dan September, dan akan dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) disahkan secara resmi.

“Kalau APBD Perubahan disahkan pertengahan Agustus, maka September cair tiga bulan sekaligus,” ujarnya kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Nur menjelaskan keterlambatan pembayaran bukan karena kelalaian teknis, melainkan akibat mekanisme administratif yang mengikuti regulasi nasional. Menurutnya, proses penginputan data cukup kompleks, namun pihaknya telah mempercepat langkah-langkah agar gaji dapat segera dibayarkan.

“Ini yang membuat input data jadi kompleks. Tapi kami sudah percepat proses ini agar bisa segera dibayarkan,” imbuhnya.

Nur menyebut mekanisme pembayaran secara rapel telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat dan bahkan telah diadopsi oleh sejumlah daerah lain di Indonesia. Hal ini, katanya, mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

“Teman-teman di daerah harap tetap sabar, karena ini bagian dari proses yang bertahap dan mengikuti regulasi nasional,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor