Sumber air bersih warga yang tersisa telah terkontaminasi Cr6 atau kromium heksavalen adalah senyawa karsinogenik yang berasal dari aktivitas industri berat, melampaui ambang batas yang ditetapkan aman oleh WHO dan pemerintah Indonesia.
“Warga Kawasi dihadapkan pada perampasan hak atas air bersih yang memaksa mereka harus membeli air. Alih fungsi lahan besar-besaran yang menggusur hutan-hutan juga menyebabkan banjir menjelma jadi bencana rutin tahunan dihadapi warga Obi,” jelas JATAM.
JATAM mencatat warga Kawasi berpenduduk 4.000 jiwa pada 2020, namun ada lebih dari 900 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Separuh kasus ISPA yaitu bayi baru lahir atau balita berusia empat tahun ke bawah.
Selain itu, peraturan Pemerintah Indonesia mengenai pembiayaan hijau yang dituangkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 Tahun 2017, sudah selayaknya Harita Group dimasukkan ke dalam daftar negatif investasi atau pembiayaan.
“Kami menuntut seluruh lembaga pembiayaan di antaranya ada 12 perbankan nasional dan internasional untuk menghentikan dan menarik kembali seluruh pembiayaan yang diberikan kepada Harita Group,” tegas JATAM.
***


