Radarmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memastikan akan segera melakukan penyelidikan terkait persoalan pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate. Pasalnya, fondasi kanalnya mengalami kerusakan dan terancam ambruk.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, pihaknya bakal melakukan pengkajian awal guna mengidentifikasi adanya dugaan pelanggaran dalam proyek tersebut.
“Kami pastikan akan melakukan telaah dalam waktu dekat untuk mencari tahu apakah ada dugaan pelanggaran dalam pembangunannya. Karena dari kondisi di lapangan, fondasi saluran itu rusaknya cukup parah dan hampir roboh,” ujar Matheos, Kamis (16/4/2026).
Mathoes juga menyoroti pemindahan salah satu saluran sepanjang lebih dari 300 meter ke lokasi lain dengan alasan sengketa lahan. Menurutnya, hal itu mengindikasikan lemahnya perencanaan oleh pihak terkait sebelum proyek dikerjakan.
“Kalau sejak awal dibangun di lahan bermasalah, itu menunjukkan perencanaannya kurang matang. Ini yang akan kami dalami melalui pengumpulan data dan bahan keterangan,” tandasnya.
Terpisah, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muhammad Tabrani menjelasnya, penyidik Kejati tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk dijadikan dasar mengkaji masalah Sabo Dam di Kelurahan Rua.
“Kalau tunggu laporan berarti itu keliru. Tidak wajib harus ada laporan masyarakat, karena kejaksaan punya bagian intel yang tinggal mencari informasi awal,” paparnya.
Tabrani membeberkan, bendungan penahan sedimen ini apabila terdapat masalah berdasarkan informasi media, maka BWS Maluku Utara dan PT Bukaka Pasir Indah mesti dipanggil untuk dimintai keterangan pertanggungjawaban hukum.
“Kalau ada yang janggal, maka tinggal panggil klarifikasi. Intel jaksa itu bisa buat laporan informasi, dan bisa memakai pemberitaan media sebagai keterangan agar ditingkatkan lebih jauh,” pungkasnya.
Diketahui, proyek Sabo Dam tersebut dikerjakan oleh PT Bukaka Pasir Indah dengan pagu anggaran APBD tahun 2025 sebesar Rp 42,3 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan tidak rampung sesuai masa kontrak sehingga harus dilakukan adendum berulang kali.
***



