Radarmalut.com – Bagi dua warga Desa Lelilef, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, berinisial APD (22) dan WA (20) membeli kebutuhan kesehatan legal di toko online mungkin tidak masuk dalam list mereka. Karena, empat hari lalu ditangkap polisi lantaran memesan 1250 butir obat keras.

Dua jenis obat-obatan ilegal tersebut yakni tramadol dan trihexyphenidyl, yang dilarang diperjualbelikan bebas tanpa mengantongi resep dari dokter. Pengungkapan ini atas kerja sama pihak kepolisan dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara.

Hasil penindakan, tim menyita barang bukti berupa 95 strip obat jenis tramadol atau sebanyak 950 butir serta 30 strip obat jenis trihexyphenidyl berjumlah 300 butir. Selain itu, dua unit telepon genggam milik para terlapor turut disita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P Marpaung mengatakan, kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya terkait pengiriman sebuah paket mencurigakan tujuan Halmahera Tengah.

“Tim Opsnal Unit 6 dipimpin Aiptu Rustam Laher melakukan metode controlled delivery lalu berkoordinasi ke pihak jasa pengiriman. Penelusuran diketahui paket itu dikirim menuju Desa Lelilef, Kecamatan Weda,” kata Bobby dalam keterangannya, Jumat (17/4/2026).

Penindakan dilakukan pada Selasa (14/4/2026). Tim bergerak ke lokasi dan melaksanakan pemantauan di sekitar tempat kejadian perkara. Petugas kemudian mendapati dua pria yang datang untuk mengambil paket dimaksud.

Bobby menjelaskan, saat keduanya mengambil paket, petugas langsung menjalankan penangkapan disertai penggeledahan. Pemeriksaan ditemukan paket berisi obat-obatan yang termasuk dalam golongan terlarang.

“Salah satu terlapor mengakui miliknya. Obat-obatan itu didapatkan melalui rekannya di media sosial yang berada di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dengan harga Rp 4,4 juta. Sementara, terlapor lainnya diketahui turut patungan sebesar Rp 250 ribu,” cetusnya.

APD, WA serta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba untuk menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Tes urine terhadap keduanya juga menunjukkan positif mengandung zat obat-obatan terlarang.

Bobby mengimbau masyarakat jangan terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang. Ia juga meminta agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

***

Haerudin Muhammad
Editor