Radarmalut.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Darmin Wairo, angkat bicara terkait kasus dugaan perbuatan tidak terpuji yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SK.
ASN tersebut telah dipolisikan atas dugaan melakukan tindakan asusila atau sodomi terhadap sejumlah pelajar berusia belasan tahun. Laporan kasus ini sudah masuk di Polres Pulau Morotai dan kini tengah dalam proses penanganan.
“Laporannya sudah masuk di Polres Pulau Morotai, itu artinya proses hukum sementara sedang berjalan. Terkait dengan kasus yang beredar ini, secara kelembagaan kami belum bisa memastikan karena proses hukum masih berlangsung,” ujarnay, Selasa (14/4/2026).
Meski demikian, Darmin menjelaskan, pihaknya akan bersikap tegas apabila pekalu sudah terbukti. Hal ini, kata dia, sejalan dengan komitmen pemerintah daerah yang baru saja mengesahkan dua peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan perempuan dan anak.
“Kami baru saja mengesahkan Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Kabupaten Layak Anak, serta Perda Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Ini menunjukkan pemerintah daerah sangat fokus terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak,” jelasnya.
Menurut Darmin, Perda Kabupaten Layak Anak bertujuan mendorong keterlibatan seluruh sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
“Kalau benar perbuatan itu dilakukan oleh seorang ASN, tentu sangat disayangkan. Karena itu, kami meminta jika penyidik telah menetapkan tersangka, pemerintah daerah harus bersikap serius dan tegas dalam menangani kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Morotai,” paparnya.
Darmin juga mendesak Polres untuk transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik. “Kami meminta Polres agar cukup transparan terkait perkembangan proses penyelidikan, sehingga publik bisa memantau secara langsung perkembangannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Pulau Morotai, Berce Adelaida Pawate, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak awal laporan.
“Untuk kasus ini, kemarin sudah dilakukan pendampingan korban di SPKT dan dilanjutkan sore hari petugas menyelesaikan laporan ke Polres. Pada prinsipnya kami tetap melakukan pendampingan terhadap korban,” ucapnya.
Berce menyebut PPA merencanakan pemeriksaan psikologis terhadap para korban guna memastikan kondisi mental mereka pascakejadian. “Rencananya akan dilakukan pemeriksaan psikologi para korban. Kami berharap kasus ini tetap diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
***




