Pengambilan kastin berjumlah 10.401 dengan harga Rp 63.000 per buah, sistem pembayaran bertahap sampai proyek usai dikerjakan. Nominalnya Rp 655.263.000 dan baru pembayaran Rp 450.000.000, lalu sisanya Rp 205.263.000
“Jika batas waktu tiga hari terhitung diterimanya somasi terakhir, maka kami akan menempuh jalur hukum baik gugatan perdata maupun tuntutan pidana atas kerugian yang ditimbulkan,” kata Kuasa Hukum Sunanto, Agus Salim Tampilang saat jumpa pers, Rabu (19/3/2025).
Agus menjelaskan, pihaknya telah mengirimkan somasi pertama, namun tidak menemui titik kejelasan soal utang yang sudah menahun ditunggak oleh sejumlah kontraktor itu. Sehingga dalam waktu dekat akan memasukan laporan gugatan di Pengadilan Negeri Ternate.
“Kami gugat, karena mereka hanya berjanji tapi tidak berniat melunasi utang dengan nilai bervariatif ratusan juta rupiah tersebut. Kalau seperti begini nanti selesaikan saja di pengadilan, kami punya bukti-bukti utuh,” pungkasnya.
***

