Radarmalut.com – Sejumlah kontraktor Maluku Utara bakal digugat ke Pengadilan Negeri Ternate karena tak menghiraukan somasi terkait utang material proyek. Tunggakan dengan nilai ratusan juta itu sudah dilakukan penagihan berulang kali tapi hasilnya nihil.
Para kontraktor berutang kepada pemilik material atau penyedia jasa konstruksi, Sunanto dan jika akumulasikan sebesar Rp 615.290.400. Misalnya, Abdul Halim Amrudani, Bos Perumahan Dagymoi sudah dilayangkan somasi tanggal 31 Desember 2024.
Kaitannya dengan hubungan pekerjaan paving pada proyek prasarana, sarana dan utilitas umum untuk perumahan Shafira Residence tahun 2022 bernilai kontrak Rp 363.866.400. Pembayaran sudah dilakukan Rp 228.000.000 dan tersisa Rp 135.866.400.
Kemudian bersangkutan membuat surat pernyataan bernomor: 084/DPI-SRG/LgI/VIII tertanggal 2 September 2022, bermaksud agar melunasi secara berlahan tetapi hingga sekarang tidak ada itikad baiknya.
Selanjutnya, Kontraktor Merlisa Marsaoly dan Adam Marsaoly. Anak dan ayah ini mengambil material untuk pekerjaan proyek di Desa Wairoro, Kecamatan Weda Selatan, Halmahera Tengah tahun 2023.
Melalui pengawas lapangan bernama Aisyar Asri yang merupakan adik ipar Merlisa menghubungi pemilik penyedia jasa bahan, bermaksud mengambil material lapisan fondasi atas jalan kelas B dengan kesepakatan harga Rp 475.000 per meter kubik.
Adapun disepakati sistem pembayaran bertahap sampai pekerjaan selesai. Berdasarkan nota pengambilan terdapat 814 meter kubik, maka totalnya Rp 386.650.00. Sudah dibayar Rp 215.000.000 dan berjanji akan melunasi sisanya Rp 171.650.000.
Selain itu, rekanan bernama Ko Ti mengambil material berupa batu fondasi, kerikil, abu batu, peping, batu bata dan kastin untuk kebutuhan pekerjaan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda tahun 2021-2023. Harganya Rp 807.211.00 dan telah dibayar Rp 704.700.00, sisanya Rp 102.511.00.
Sementara, kontraktor satu payung perusahaan yaitu Asra Abjan, Dandy Ramdan Rivaldy dan Delfian Rahmat Riandy adalah anak serta orang kepercayaan Abdul Salam Tamael alias Haji Semi. Mereka mengerjakan proyek pedestrian atau trotoal di Tidore Kepulauan tahun 2022-2023.