-Kemudian berkaitan dengan upah tukang pada kegiatan di tahun 2023 dipertanyakan, karena biaya yang harus diterima tidak diselesaikan sampai saat ini.

-Aset desa berupa usaha air isi ulang yang dibangun oleh kepala desa sebelumnya, dibongkar tanpa ada musyawarah dengan BPD dan masyarakat.

-Informasi program seharusnya terpampang di depan kantor desa di tahun 2024 tidak dilaksanakan, membuat kisruh masyarakat serta kebingungan akan kegiatan-kegiatan serta program pemerintah desa.

-Insentif biang desa 6 bulan dan LPM 1 tahun di 2024 sampai hari ini belum tersalurkan.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter