-Kemudian berkaitan dengan upah tukang pada kegiatan di tahun 2023 dipertanyakan, karena biaya yang harus diterima tidak diselesaikan sampai saat ini.
-Aset desa berupa usaha air isi ulang yang dibangun oleh kepala desa sebelumnya, dibongkar tanpa ada musyawarah dengan BPD dan masyarakat.
-Informasi program seharusnya terpampang di depan kantor desa di tahun 2024 tidak dilaksanakan, membuat kisruh masyarakat serta kebingungan akan kegiatan-kegiatan serta program pemerintah desa.
-Insentif biang desa 6 bulan dan LPM 1 tahun di 2024 sampai hari ini belum tersalurkan.
***
Halaman
1 2
Tag Terkait:

