“Panggilan selanjutnya terlapor, Wakapolres dan istrinya karena sejak awal kami sudah bantah. Saya berharap teman-teman media tolong juga saat ada informasi dugaan peristiwa yang menyudutkan dikonfirmasi lebih dulu ke penasihat hukum,” pungkasnya.

Upaya Ancaman Terhadap Wartawan

Hal ini bermula ketika radarmalutcom menerbitkan artikel berjudul Jejak Agriati Yulin Mus Dalam dugaan Kasus Perselingkuhan, ‘Sudah Buka Baju’. Isi berita ini mengulas kasus yang dilaporkan istri sah, Kadis Pertanian Pulau Taliabu, NRP alias Nina ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Laporan itu terkait dugaan KTI dan pezinaan Yulin Mus dan Kadis Pertanian Pulau Taliabu, Halik Pora pada 2016-2017 silam. Penanganan perkaranya sampai tahap II dari Polda ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Ternate.

Selain itu, tak lupa kasus rekaman suara yang viral di media sosial antara Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajuddin dan Agriati Yulin Mus. Postingan itu buntut dugaan perselingkuhan ayahnya Diny Apriliani dan Kader Partai Golkar Maluku Utara, itu.

Namun usai diterbitkan, beberapa menit kemudian pihak Yulin Mus melalui salah satu penasihat hukumnya mengirim pesan singkat mempertanyakan kenapa beritanya ditayangkan secara berulang-ulang dengan alasan sudah ada klarifikasi dan mengancam bakal melaporkan.

“Kenapa mengulang-ulang berita yang sudah dimuat adik. Kan sudah ada klarifikasi, maksudnya apa ini boleh dijelaskan,” ujar rekan Hairun, Nurul Mulyani dalam isian pesan.

“Saya akan lapor kamu di Dewan Pers. Berita sudah menyudutkan klien saya,” sambungnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter