Radarmalut.com Komisi II Maluku Utara menanggapi tentang dugaan membawa-bawa nama klien mereka. Berdalih tidak ada bukti menguatkan dalam dua kasus yang sudah menjadi konsumsi publik tersebut.

“Informasi berkaitan Ibu Yulin Mus, maka kalian mesti konfirmasi ke kami soal kebenarannya. Pemberitaan Radar Malut dugaan perselingkuhan dari 2016-2017, dan Wakapolres juga kami membantah,” kata Hairun Rizal kepada radarmalutcom, Jumat (28/2/2025).

Menurutnya, sampai sekarang tidak bisa dibuktikan kliennya bersalah atas semua tuduhan yang dialamatkan. Perkara soal Kepala Dinas Pertanian Pulau Taliabu sejak beberapa tahun lalu maupun Sirajuddin yang saat ini ditangani oleh pihak kepolisian belum cukup fakta.

Lanjut Rizal, kedua kasus ini tak terdapat unsur perselingkuhan di dalamnya. Bahkan, tidak benar adanya desas-desus sampai memiliki anak dari hubungan kawin tanpa (KTI) dengan Kadis Pertanian Pulau Taliabu itu.

“Apa ada putusan klien kami bersalah atau tidak. Belum terbukti melakukan perbuatan KTI, apalagi dibilang sampai memiliki seorang anak. Karena tentu harus berdasarkan putusan pengadilan yang terbukti secara sah dan meyakinkan,” jelasnya.

“Tidak ada namanya perselingkuhan dengan Wakapolres Pulau Taliabu. Bukti apa bahwa kedua orang ini memiliki hubungan spesial. Apa ada bukti foto mesra dan selfi secara bersama-sama yang menunjukan klien kami adalah wanita idaman atau sebaliknya,” tambahnya.

Rizal menyebut postingan rekaman suara Wakapolres Pulau Taliabu dan Yulin Mus di media sosial bersifat candaan. Sebab, ternyata keduanya masih mempunyai hubungan kekeluargaan, meskipun tidak begitu dekat.

“Nah, rekaman percakapan dipublis hanya sifatnya candaan. Memang setelah ditelusuri masih ada hubungan kekerabatan antara Ibu Yulin dan Pak Sirajuddin, kalaupun tidak memiliki hubungan kekeluargaan secara dekat, tetapi kekerabatan itu ada,” bebernya.

Rizal mengatakan atas hal tersebut tim hukum telah melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara. Hingga kini ada tiga sudah diperiksa untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), sehingga langka selanjutkan akan dipanggil tiga orang saksi lagi.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter