Radarmalut.com – Empat pasangan calon diminta untuk segera memperbaiki berkas yang telah dimasukkan saat pendaftran dibuka pada tanggal 27 Agustus 2024 lalu. Hal ini berdasarkan hasil temuan ketika penelitian administrasi oleh .

pencalonan tidak memenuhi syarat ini diberikan tenggat waktu selama tiga hari, sehingga jika tidak melengkapi maka tentu tidak ada kesempatan lagi untuk perbaikan. Mereka yang lolos pemberkasan akan mengikuti tahapan selanjutnya, yakni saran dan tanggapan .

“Waktu yang diberikan kepada bakal dan Wakil ini selama 3 hari ke depan, dimulai dari tanggal 6 sampai dengan tanggal 8 September 2024,” kata Divisi Teknis Penyelenggara Reni Syafruddin Banjar, Sabtu (7/9/2024).

Reni mengatakan, perbaikan ini usai ada penelitian administrasi oleh KPU, bahwa pihaknya menemukan dari ke empat pasangan calon Gubernur tersebut ada yang belum memenuhi syarat pencalonan. Sehingga waktu yang terbatas ini bisa digunakan secara maksimal.

“Pada prinspinya, yang kita harapkan adalah setiap bakal calon ini agar tetap hati-hati dan teliti supaya berkasnya dapat dilengkapi. Masa penelitian administrasi saat ini hanya ada dua statusnya, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS),” jelasnya.

Reni menuturkan, KPU akan melakukan penelitian persyaratan administrasi setelah penyerahan dokumen perbaikan oleh bakal calon. Dan selanjutnya pemberitahuan dan pengumuman hasil tanggal 13-14 September 2024.

Lebih lanjut, Reni berujar pada masa ini status administrasi dokumen bakal pasangan calon hanya ada dua Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat(TMS). Kalau MS lanjut kepada tahapan menerima masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan dokumen para calon.

Dimulai tanggal 15-18 September. Klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat kepada keabsahan dokumen persyaratan pasangan calon 15-21 September dan langka berikutnya penetapan pasangan calon tanggal 22 September 2024.

“Jadi, kalau masuk pada tahapan tidak memenuhi syarat berarti sudah tidak ada lagi waktu untuk perbaikan. Tahapan verifikasi administrasi selesai, selanjutnya ialah tahapan pemberitahuan hasil penelitian perbaikan administrasi,” ungkapnya.

Simak di halaman selanjutnya…

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter