Radarmalut.com – Kesadaran sebagian politisi tentang larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) masih terbatas. Buktinya bendera partai politik (Parpol) diikatkan disalah satu tiang traffic light atau lampu lalu lintas di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pantauan radarmalutcom, Kamis (29/8/2024) pukul 13.10 WIT bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdiri tegak tepat pada sisi kiri dari arah utara dengan cara diikatkan ke tiang lampu lalu lintas. Kemudian bendera berukuran mini itu pula direkatkan ke bambu.
Tak hanya itu, sisi selatan dan barat pun berdiri bendera serupa yang disandarkan ke plang. Hal tersebut nampak di lampu lalu lintas Jalan Hasan Esa Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Iswan (34), seorang pengguna jalan, mengatakan tak tahu persis kapan dipasang, tetapi kemarin siang melewati lokasi itu melihat bendera sudah terpampang dengan diikatkan pada tiang traffic light.
“Kemarin sekitar pukul 12.00, saya ikut jalan sini sudah lihat bendera diikat di tiang. Saya tidak begitu tahu kalau ada larangannya tapi menurut saya bagusnya jangan dipasang di situ, kan sangat menganggu sekali,” katanya saat ditemui tak jauh dari lokasi.
Warga lainnya, Saiful (42) menuturkan, pemasangan bendera partai berkaitan dengan penjemputan salah satu calon Gubernur Maluku Utara karena sebagai partai pendukung. Ia juga menyampaikan, bahwa lokasi seperti lampu merah bukankah ada larangannya dalam undang-undang.
“Partai ini dukung Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul di Pilgub, kemarin ada penjemputan. Jadi, mungkin pendukung mereka yang pasang. Pihak Bawaslu harus pantau agenda politik yang sudah berjalan ini, apalagi ini tempat larangan, jangan sebebas itu ya,” pungkasnya.
Diketahui, larangan APK semrawut juga diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 51 Tahun 2023. Kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 4. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Simak di halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan