Keputusan KPU Ternate Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Selain itu, menjamin tertib penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 di Kota Ternate berjalan dengan baik dan menjaga estetika perkotaan sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan KPU Kota Ternate Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye.
Seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Dilarang juga dipasang dengan cara, melintang menyeberang jalan, menempel, mengikat, memaku di pohon yang diperkirakan dapat mengganggu pengguna jalan atau merusak fasilitas umum, menempel di tiang jembatan dan di ikat melintang di atas jembatan, menempel di tiang gardu listrik atau gardu telpon dan traffic light.
***


Tinggalkan Balasan