Radarmalut.com – KPU Halmahera Selatan telah melakukan pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Dalam rekapitulasi tersebut berdasarkan pendataan petugas penyelanggara di lapangan.
Rapat pleno digelar mengacu pada berita acara nomor: 161/PL.02.6-BA/82/3.2/2024 tentang Rekapitulasi DPS tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung November mendatang.
Ketua KPU Halmahera Selatan, Tabrid Thalib mengatakan, pelaksanaan rapat pleno terbuka berdasarkan peraturan KPU nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota.
“Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih dimulai dari proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh pantarlih pada tanggal 24 Juni-24 Juli 2024 hingga tahap rekapitulasi di tingkat PPS, berlanjut ditingkat PPK,” katanya usai pleno di kantor KPU, Minggu (11/8/2024)
Tabrid menyampaikan, tahapan coklit bukan hal yang muda, karena untuk mendapatkan data pemilih yang valid dan akurat yang dilaksanakan Pantarlih, PPS dan PPK butuh kerja ekstra. Menurutnya, tahapan sudah dilakukan merupakan tanggung jawab atas kinerja dalam pemutakhiran data pemilih.
“Penyelenggara bekerja tidak mengenal lelah dalam kondisi panas dan hujan, tidak menyerah dan terus berupaya untuk mendapatkan data yang valid. Tentunya KPU memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada jajaran PPK, PPS dan Pantarlih sehingga menghasilkan data pemilih,” ujarnya.
Selain itu, KPU mengucapkan terima kasih kepada pihak Bawaslu yang sudah memberikan saran perbaikan selama proses pencocokan dan penelitian sampai memasuki tahap pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS di tingkat Halmahera Selatan.
Lanjutnya, selalu memperhatikan prinsip dalam penyelenggaraan dalam melakukan pemuktahiran data yakni, prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel dan perlindungan data pribadi pemilih serta aksesibel.
“KPU akan selalu terbuka menerima saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu sepanjang dokumen data pemilih benar-benar valid dan didukung dengan dokumen kependudukan yang autentik,” paparnya.
Tinggalkan Balasan