Judi online telah menjadi fenomena yang luas di era digital. Perkembangan teknologi saat ini seperti pisau bermata dua, membawa dampak positif dan negatif. Salah satu dampak dari mudahnya akses internet adalah meningkatnya jumlah perjudian online.

Maraknya di telah menjadi sorotan tajam dan mengundang keprihatinan banyak pihak. Judi juga menjadi salah satu isu serius yang mengancam generasi muda saat ini, karena tidak hanya menjerat kalangan tertentu, namun juga menyasar , , -anak dan IRT.

Kemudahan akses internet dalam situs atau aplikasi judi online membuat pelaku menjadikannya sebagai permainan dan hobi terutama di kalangan generasi muda. Indonesia menempati peringkat pertama sebagai pemain judi online terbanyak di dunia.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada sekitar 3,2 juta Indonesia yang bermain judi online. Angka tersebut mirip dengan gunung es yang hanya menampilkan sebagian kecil dari fenomena yang jauh lebih besar.

Fakta mencengangkan terungkap dari data PPATK terkait dengan perputaran dana judi online. Pada tahun 2023, perputaran dana judi online mencapai angka fantastis, yakni Rp 327 triliun. Ini menunjukkan dampak negatifnya tidak hanya bagi pelakunya, tetapi juga bagi perekonomian nasional.

Lebih memprihatinkan lagi, di triwulan pertama 2024 perputaran dana judi online kembali mencapai Rp 100 triliun. Fakta yang lebih memprihatikan terungkap dari data PPATK, sekitar 80% dari 3,2 juta pemain judi online di Indonesia rata-rata menghabiskan lebih dari Rp 100.000 per hari untuk berjudi.

Angka ini menunjukkan tingginya tingkat kecanduan dan besarnya kerugian finansial yang dialami oleh para pemain. Mirisnya, ternyata sebagian besar pemain judi online adalah generasi muda yang sudah paham dengan informasi dan dunia digital. Hal ini dipaparkan Menkominfo Budi Arie Setiadi.

Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa banyak pecandu judi online berasal dari generasi muda. Judi merupakan ancaman serius yang mengintai generasi muda karena akses yang gampang dan luasnya jangkauan internet, membuat generasi muda rentan terhadap kecanduan.

Ketergantungan pada judi bisa berkembang dengan cepat, mengakibatkan seseorang terus menerus bermain, meskipun mengalami kerugian besar. Keterlibatan generasi muda dalam judi online bisa menyebabkan masalah kesehatan mental seperti stres, kecemasan dan depresi.

Masalah keuangan sering kali muncul, dengan banyak remaja mengalami kerugian besar, hutang, dan kesulitan ekonomi. Prestasi akademis juga bisa menurun. Sebab, waktu dan perhatian dihabiskan untuk aktivitas berjudi.

Selain itu, judi online dapat menyebabkan isolasi sosial. Dimana seseorang menghabiskan lebih banyak waktu di depan layar dan kurang berinteraksi dengan lingkuan sekitarnya. Fakta bahwa generasi muda merupakan mayoritas pemain judi online ini sangat meresahkan karena dapat menyebabkan peningkatan tindakan kriminalitas.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah mestinya lebih masif lagi berusaha agar membatasi akses para pelaku judi online dengan cara memblokir situs-situs judi online yang beredar di internet.

Pembentukan satgas judi online menunjukan adanya kesadaran pemerintah akan dampak yang ditimbulkannya. Namun, sayangnya cara pemerintah melihat masalah ini dan solusi yang digunakan tidaklah menyentuh akar permasalahan.

Karena masalah judi online adalah masalah sistemik yang berasal dari penerapan sistem kapitalisme yang berasas sekuler, sehingga membuat orang tidak lagi melihat halal-haramnya tapi yang dilihat itu hanya keuntungan yang diperoleh.

Hal tersebut menyebabkan banyaknya kompleksitas persoalan hidup manusia. seringkali menjadi alasan masyarakat terjun ke dunia judol. Inilah potret kehidupan kita yang diatur dalam sistem kapitalisme sekuler.

Generasi muda yang seharusnya menjadi agen perubahan di tengah-tengah masyarakat malah jauh dari agamanya, hingga terjerumus ke hal-hal yang dilarang agama. Demi mendapatkan cuan, para generasi muda tidak melihat lagi apa yang dilarang agama.

Mereka mencampurkan yang halal dan haram hanya untuk mendapatkan cuan. Dalam pandangan , judi itu merupakan tindakan yang diharamkan. Namun, dalam kondisi kapitalis sekuler masyarakat atau generasi muda saat ini telah terpengaruh oleh judi online.

Dikarenakan dapat menghasilkan cuan dengan cara yang bisa dibilang cukup mudah. Hanya saja, di dalam pandangan Islam mengenai judi online, yang dimana judi itu sendiri adalah perbuatan haram yang dilakukan.

Berdasarkan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat: 219 menyebutkan mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa kedunya lebih besar daripada manfaatnya.”

Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir.

Jadi, sebenarnya penguasa dapat memberatas judi online dengan mudah asalkan mereka setia pada hukum syariat. Ini karena syariat Islam adalah satu-satunya aturan yang konsisten mengharamkan judi, sementara aturan dapat diubah sesuai keinginan penguasa.

Dalam sistem Islam, negara harus memberantas dengan tuntas sampai ke akar-akarnya berbagai mekanisme persoalan dalam bidang kehidupan. Terutama, yang jelas-jelas haram karena negara adalah raa’in dan junnah bagi umat. Wallahualam bissawab.

 

Penulis: (Mahasiswi Universitas Khairun Ternate)

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter