Radarmalut.com – Usai dua dari delapan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan () Kayoa Utara mengakui telah menerima suap dari salah satu calon legislatif (Caleg) Halmahera pada Pemilu 2024 lalu, kini bakal dibebas tugaskan.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Munzir Daeng Abdullah menjelaskan, langka awal yang akan dilakukan adalah menyurati kedua anggota PPK Kayoa Utara yang diduga terlibat menerima suap tersebut untuk dimintai keterangan.

“Kami upaya dalam waktu dekat menyurati bersangkutan, PPK Kayoa Utara untuk dimintai klarifikasi. Yang jelas harus melalui prosedur,” kata Munzir saat dikonfirmasi lewat via pesan whatsApp, Senin (10/6/2024).

Munzir menegaskan anggota PPK Kayoa Utara yang tersangkut kasus suap bisa dibebas tugaskan apabila terbukti dalam kode etik. Namun begitu tetap berberdasarkan dengan ketentuan Perundang-undang.

“Akan dipanggil untuk disidang etik. Jika terbukti, keduanya bakal disanksi dengan memberhentikan sebagai penyelenggara, namun bila tidak terbukti akan dikembalikan dan dipulihkan,” jelasnya.

Terpisah, menyebut pihaknya belum mengetahui pasti informasi keterlibatan sejumlah anggota PPK yang menerima suap oknum Caleg itu, sehingga akan meminta Panwas Kayoa Utara untuk menelusuri.

“Kami akan konfirmasi ke teman-teman di kecamatan untuk dilakukan penelusuran. Hasilnya nanti disampaikan karena lokusnya di Kayoa Utara,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Sebelumnya, dugaan kode etik ini dilakukan sejumlah PPK di dengan menerima suap dari salah satu Caleg DPRD untuk memuluskan kepentingannya pada Pemilu 2024 lalu. Namun, uang yang diberikan diminta untuk dikembalikan, sebab tidak diakomodir.

Delapan anggota PPK yang diduga menerima suap dari salah satu caleg pada Pemilu serentak yang diselenggarakan Februari 2024 lalu yakni, anggota PPK Saiful Ibrahim dan Alfan Saleh.

Haerudin Muhammad
Editor
Radar Malut
Reporter