Sementara, Kecamatan Makin Barat yakni Fahmi Mukmin dan Ardian Ludin. Selanjutnya, Kecamatan Kayoa adalah Syafrudin Syukur, Fadli Ridwan, Darsun Kamarudin, dan Suharto R Yusup. Anggota PPK di Halmahera Selatan itu telah menerima suap senilai total Rp 115 Juta.
Pelanggaran etik tersebut diakui juga anggota PPK Kayoa Utara Alfan Saleh. Pengakuan itu dibeberkan pasca keterlibatan salah satu mantan komisioner KPU Halmahera Selatan, namun sudah dikembalikan pasca kejahatan Pemilu itu mencuat ke publik.
Selain itu, Alfan juga membantah uang yang diterimanya tidak berkaitan dengan oknum KPU Halmahera Selatan seperti pemberitaan yang beredar setelah kebobrokannya di ungkap oknum Caleg DPRD Dapil Makian-Kayoa itu.
“Uang yang diberikan ini sudah kami kembalikan ke yang bersangkutan. Jadi, sekali lagi kami sampaikan bahwa uang itu diberikan bukan ke Anggota KPU Halsel sebagaimana diberitakan,” ujar Alfan dikutip dari laman NewsGapicom.
***
Tinggalkan Balasan