“Harus memperluas pemahaman hak sebagai warga negara. Sebab, berbicara tentang hak sangat banyak, misalnya hak mendapatkan pendidikan dan juga hak khusus perlindungan sebagai anak perempuan dari aspek tindak pidana kekerasan seksual,” jelasnya.

Pramono menyebut, Komnas HAM ingin memperluas skema kerjasama dengan perguruan tinggi di Indonesia yang tertuang dalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang dapat memperkuat perlindungan hak asasi manusia di lingkungan kampus.

“Basisnya di kampus memiliki Tridahrma perguruan tinggi dan berbagai aspek bisa dilakukan kerjasama, baik penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Bahkan Komnas HAM juga menyambut baik dalam rangka kerjasama dengan Unkhair,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Reporter