Radarmalut.com – Adi Bosky (18), pria asal Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, dibekuk polisi karena diduga sebagai pengedar ganja pada Sabtu pekan kemarin. Hasil penggeledahan ditemukan marijuana kering sebanyak puluhan kemasan plastik bening di rumahnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bobby P. Marpaung mengatakan, setelah menerima informasi bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Weda dan sekitarnya.

Unit Opsnal Ditresnarkoba menuju Kabupaten Halmahera Tengah lalu mendapatkan keterangan pelaku sedang berada di salah satu restoran. Personel mendatangi lokasi dan mengamankan AWW alias Adi Bosky untuk dimintai penjelasan.

“Dalam proses interogasi awal, Adi mengakui menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis ganja yang disimpan di kediamannya di Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Bobby menjelaskan, di rumah pelaku, personel menemukan 84 sachet kecil berisi ganja yang disimpan di dalam kardus di kamarnya. Selain itu, sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam beserta dusnya dan satu dus minuman Nata de coco.

“Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” pungkasnya.

Bobby menyebut, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba, khususnya yang menyasar kalangan generasi muda. Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Maluku Utara,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor