Radarmalut.com – Target DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara, untuk mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) di akhir tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan serta Kabupaten Layak Anak, belum bisa terlaksana.
Padahal Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Morotai sangat optimis sebelum tutup tahun Ranperda tersebut sudah ditetapkan sebagai acuan pemerintah daerah setempat. Maka, dalam setahun lebih masa jabatan perwakilan rakyat ini tidak menghasilkan satupun produk hukum.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki menjelaskan, secara substansi kedua Ranperda itu sebenarnya telah disetujui. Namun, proses administrasi berupa penyelesaian revisi dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum rampung sehingga penomoran Perda belum diterbitkan.
“Sebenarnya Ranperda ini sudah disahkan, hanya saja belum selesai direvisi dari provinsi. Karena penomoran belum ada, maka pengesahan resminya tertunda,” ujarnya saat dikonfirmasi radarmalut, Rabu (31/12/2025).
Rizki mengakui DPRD sebelumnya menargetkan pengesahan kedua Ranperda pada 31 Desember 2025. Tetapi agenda kedinasan di luar daerah serta keterlambatan penomoran dari Biro Hukum Provinsi menyebabkan target itu tidak tercapai.
“Kami menargetkan di akhir tahun. Tapi, setelah kembali dari kegiatan di luar daerah, waktunya sudah mepet dan penomoran juga belum keluar. Karena itu, pengesahan akan kami lakukan pada Januari 2026,” tandasnya.
Sementara, Ketua Bapemperda DPRD Pulau Morotai, Darmin Wairo, tidak menggubris pesan singkat ke nomor WhatsApp-nya, meskipun sudah centang dua biru tanda telah dibaca.
***


