Radarmalut.com – DPRD Kabupaten Pulau Morotai menargetkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat sebelum akhir tahun 2025. Kedua regulasi tersebut dinilai penting sebagai landasan hukum perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Dua Ranperda yang dimaksud, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dan Perempuan serta Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak. Saat ini, seluruh tahapan harmonisasi telah diselesaikan tinggal menunggu proses penomoran dari Biro Hukum Provinsi Maluku Utara.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pulau Morotai, Darmin Wairo menjelaskan, proses harmonisasi telah dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya kini fokus mendorong percepatan tahapan akhir agar regulasinya dapat segera disahkan.
“Dua Ranperda ini sudah selesai diharmonisasi oleh Kanwil dan Bapemperda. Saat ini tinggal menunggu penomoran dari Biro Hukum Provinsi. Target kami, pengesahan bisa dilakukan sebelum akhir tahun 2025,” ujarnya, Senin (15/12/2025).
Darmin mengatakan, setelah penomoran resmi diterbitkan, DPRD Pulau Morotai akan menjadwalkan rapat paripurna penetapan sekaligus proses pengundangan, agar kedua Perda dapat diberlakukan dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah.
“Ini merupakan bentuk komitmen DPRD bersama pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak anak dan perempuan terlindungi secara maksimal, sekaligus mendorong Pulau Morotai menuju predikat Kabupaten Layak Anak,” tandasnya.
***


