Pembangunan infrastruktur di Maluku Utara menghadapi persoalan mendasar yang melampaui penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin, yakni menjamin ketersediaan material konstruksi yang legal, memenuhi standar teknis, kompetitif secara biaya, dan berkelanjutan sesuai kebutuhan proyek.
Sebagai wilayah kepulauan, Maluku Utara memiliki tantangan logistik yang khas, mulai dari keterbatasan sumber material berizin, jarak distribusi antarpulau, hingga ketergantungan pada transportasi laut dan kondisi cuaca. Kombinasi faktor tersebut dapat mengganggu kontinuitas pasokan, meningkatkan biaya pengadaan, serta memperbesar risiko keterlambatan pelaksanaan proyek.
Dalam perspektif manajemen konstruksi, kondisi ini menunjukkan bahwa ketersediaan material bukan sekadar persoalan pengadaan, melainkan bagian strategis dari tata kelola pembangunan dan ketahanan rantai pasok konstruksi. Oleh karena itu, persoalan Galian C perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang mengintegrasikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, dan kebutuhan pembangunan infrastruktur.
Penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin tetap menjadi keharusan, tetapi harus diiringi dengan perencanaan kebutuhan material, pemetaan sumber batuan legal, serta koordinasi perizinan dan distribusi yang efektif. Tanpa pendekatan terpadu, keterbatasan pasokan material berpotensi berkembang menjadi hambatan struktural yang memengaruhi kinerja proyek dan efektivitas belanja publik.
Tantangan utama pemerintah bukan memilih antara ketegasan hukum dan percepatan pembangunan, melainkan memastikan keduanya berjalan selaras melalui tata kelola rantai pasok yang terencana, transparan, dan berbasis data.
Dalam pandangan saya sebagai Direktur eksekutif Research of Construction Institute (RCI), kepastian hukum dan kelancaran pembangunan tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan, melainkan sebagai dua unsur yang harus berjalan beriringan dalam tata kelola infrastruktur yang berkelanjutan.
Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan keharusan untuk melindungi lingkungan, mencegah eksploitasi sumber daya alam secara tidak terkendali, serta menjamin akuntabilitas pengelolaannya.
Namun, ketegasan penegakan hukum perlu diimbangi dengan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan sumber material konstruksi yang legal, memenuhi persyaratan teknis, dan sesuai dengan kebutuhan proyek.
Tanpa pemetaan sumber material berizin, koordinasi perizinan yang efektif, serta perencanaan pasokan yang terintegrasi, penertiban berpotensi menyisakan persoalan struktural dalam rantai pasok konstruksi.
Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan kontraktor melalui meningkatnya risiko keterlambatan serta biaya pelaksanaan, tetapi juga oleh masyarakat yang menantikan manfaat pembangunan.
Karena itu, tantangan pemerintah bukan sekadar menertibkan sumber material yang melanggar hukum, melainkan membangun sistem tata kelola yang mampu menyelaraskan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, kepastian pasokan material, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur.
Dalam perspektif manajemen konstruksi, ketersediaan material merupakan faktor strategis yang memengaruhi kinerja proyek, terutama dalam pencapaian target biaya, waktu, mutu, dan keselamatan.
Keterbatasan akses terhadap sumber material legal dapat meningkatkan biaya transportasi, menimbulkan ketidakpastian jadwal pengiriman, serta mengganggu kesinambungan dan urutan pelaksanaan pekerjaan.
Risiko tersebut semakin besar apabila kebutuhan material, karakteristik logistik wilayah, dan potensi kendala pasokan tidak diperhitungkan secara cermat sejak tahap perencanaan, termasuk dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Namun, tekanan untuk memenuhi target penyelesaian proyek tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menggunakan material dari sumber ilegal atau material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis, karena tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, mengurangi keandalan konstruksi, serta meningkatkan biaya pemeliharaan dan perbaikan di kemudian hari.
Oleh karena itu, pengelolaan kebutuhan material harus dilakukan secara terencana dan terintegrasi dengan menempatkan legalitas sumber, kesesuaian teknis, efisiensi biaya, dan ketepatan waktu sebagai prinsip yang saling berkaitan dalam mewujudkan pelaksanaan proyek konstruksi yang berkualitas, aman, dan akuntabel.
RCI memandang bahwa salah satu tantangan yang perlu dievaluasi adalah keterpaduan kewenangan perizinan pertambangan dengan kebutuhan pembangunan di daerah. Pengaturan kewenangan perizinan, termasuk pendelegasian sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.
Ini perlu diterjemahkan ke dalam mekanisme koordinasi yang efektif dengan pemerintah kabupaten/kota dan instansi teknis terkait. Pemerintah kabupaten/kota berada dekat dengan kebutuhan pembangunan dan karakteristik wilayah, sementara kewenangan perizinan tertentu berada pada tingkat pemerintahan yang berbeda.
Apabila tidak disertai pertukaran data dan koordinasi yang memadai, kondisi ini dapat menciptakan kesenjangan antara proses perizinan dan kebutuhan operasional proyek. Karena itu, yang dibutuhkan bukanlah pelonggaran aturan atau pembenaran terhadap penggunaan sumber material ilegal, melainkan tata kelola perizinan yang transparan, terukur, dan memberikan kepastian prosedur bagi pelaku usaha serta penyelenggara pembangunan.
Atas dasar itu, RCI mendorong pembentukan Satuan Tugas Rantai Pasok Material Konstruksi yang melibatkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pemerintah kabupaten/kota, kementerian dan instansi teknis terkait, serta aparat penegak hukum.
Satgas ini dapat difokuskan pada inventarisasi kebutuhan material proyek, pemetaan sumber batuan yang legal, identifikasi hambatan perizinan, serta penyelarasan kebutuhan pembangunan dengan ketersediaan material di setiap wilayah.
Pemerintah provinsi perlu mengoptimalkan kewenangannya untuk memfasilitasi proses perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, sedangkan pemerintah kabupaten/kota dapat berkontribusi melalui penyediaan data kebutuhan proyek, informasi potensi sumber daya, dan kesesuaian tata ruang.
Koordinasi tersebut harus menghasilkan langkah yang terukur, bukan sekadar forum komunikasi antarlembaga. Setiap rekomendasi mengenai percepatan perizinan maupun pengembangan sumber material wajib tetap memenuhi persyaratan hukum, perlindungan lingkungan, dan standar teknis yang berlaku.
Selain koordinasi kelembagaan, RCI menilai pentingnya penyusunan peta sumber material konstruksi (material mapping) yang terintegrasi dengan tata ruang, status perizinan, daya dukung lingkungan, lokasi proyek, dan jaringan transportasi antarpulau.
Peta tersebut dapat menjadi instrumen perencanaan untuk menentukan sumber material yang layak, memperkirakan jarak angkut, menghitung kebutuhan biaya logistik, dan mengidentifikasi risiko gangguan pasokan sebelum kontrak pekerjaan dilaksanakan.
Data yang sama perlu digunakan dalam penyusunan HPS agar estimasi biaya lebih realistis dan mencerminkan kondisi geografis serta logistik Maluku Utara. Pada tingkat proyek, pemilik pekerjaan dan penyedia jasa perlu memperkuat manajemen risiko rantai pasok melalui perencanaan kebutuhan material, verifikasi legalitas pemasok, pemeriksaan mutu, serta penyiapan alternatif pasokan yang sah.
Pendekatan berbasis data ini penting agar persoalan yang berulang tidak terus-menerus diselesaikan melalui tindakan reaktif setelah proyek menghadapi hambatan di lapangan. Pada akhirnya, RCI menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan kepastian hukum dan kelestarian lingkungan.
Sebaliknya, penegakan hukum juga perlu didukung oleh kebijakan yang mampu menciptakan kepastian pasokan material bagi pembangunan yang sah. Ukuran keberhasilan tata kelola bukan hanya seberapa tegas pelanggaran ditindak, tetapi juga seberapa efektif pemerintah mencegah persoalan yang sama berulang melalui perencanaan, koordinasi, dan penyelesaian administratif yang sesuai hukum.
Bagi Maluku Utara, pembenahan rantai pasok material konstruksi merupakan bagian penting dari upaya meningkatkan kualitas belanja publik dan memastikan infrastruktur memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Pesan RCI jelas: pembangunan tidak boleh dipercepat dengan mengabaikan hukum, tetapi juga tidak seharusnya terhambat oleh lemahnya koordinasi kebijakan. Kepastian hukum, ketersediaan material legal, mutu konstruksi, dan perlindungan lingkungan harus berjalan dalam satu kerangka tata kelola yang terintegrasi.
***
Penulis M Sudarwin Hasyim. ST.,MT adalah Direktur eksekutif Research of Construction Institute-Abad Nirmana Riset, Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore, Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Teknik Sipil (Manajemen Konstruksi) Universitas Brawijaya Malang.




