Radarmlaut.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate membekuk terduga pelaku berinisial MR alias Rival dalam kasus pencurian empat unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty dan sejumlah komponen kendaraan.

Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan Rival dan sepeda motor berwarna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.

Tim Resmob Macan Gamalama pada Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 18.25 WIT menerima laporan keberadaan Rival di Kelurahan Kalumpang, Kota Ternate. Sehingga petugas bergerak menuju lokasi dan langsung menangkapnya.

“Hasil pemeriksaan awal, kemudian pengembangannya sepeda motor dicuri di sejumlah lokasi berbeda. Tim gabungan bergerak menuju beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan hasil pencurian,” katanya, Jumat (16/10/2026).

Pada Rabu malam, Tim Gabungan mendatangi lokasi penjualan di Kelurahan Jambula. Di sana, petugas mendapati dua unit Yamaha Mio Sporty telah dijual dalam kondisi terurai dan berada di sebuah bengkel di Kelurahan Takoma untuk diperbaiki.

Pengembangan berlanjut pukul 23.30 WIT di lokasi lain di Kelurahan Jambula. Petugas menyita satu unit sepeda motor warna merah yang sempat dijual tanpa bodi kepada rekan pelaku.

Selanjutnya, Kamis (15/10/2026) dini hari pukul 00.01 WIT, tim menggeledah rumah pelaku dan mengamankan sejumlah komponen hasil pretelan, meliputi satu buah ban, satu set kaca spion, dan pelek kendaraan.

Sore harinya, sekitar pukul 17.00 WIT, Tim Resmob menyita dua unit Yamaha Mio Sporty dari bengkel di Kelurahan Takoma, Kecamatan Ternate Tengah. Seluruh barang bukti tersebut langsung diboyong ke Mako Polres Ternate.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan total lima unit sepeda motor, empat unit Yamaha Mio Sporty hasil curian dan satu unit kendaraan milik pelaku serta barang bukti pendukung berupa pelek, ban, spion, dan lampu belakang.

Saat ini, Satreskrim Polres Ternate masih mendalami kemungkinan keterlibatan Rival di tempat kejadian perkara (TKP) lain, menelusuri asal-usul kendaraan, serta melengkapi berkas penyidikan.

Polres Ternate mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memanfaatkan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, dan segera melapor jika melihat tindak kejahatan melalui layanan kepolisian 110.

***

Haerudin Muhammad
Editor