Radarmalut.com – Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate, Ridwan Ali mengungkapkan kebijakan pemberhentian dan perpindahan data 19 kepala sekolah telah mengacu pada regulasi, bahkan disetujui Wali Kota Tauhid Soleman.

Ridwan menjelaskan, hal ini berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, yang berlaku secara nasional dan sudah diterapkan di berbagai daerah lain di Indonesia.

Kemudian posisi kepala sekolah pada dasarnya adalah penugasan tambahan bagi seorang guru. Oleh karena itu, apabila masa tugasnya selesai atau memasuki masa periodesasi, maka bersangkutan dikembalikan statusnya sebagai tenaga pendidik.

“Proses pemberhentian kepala sekolah ini kan hanya merupakan tugas tambahan sebagai guru. Jadi, kalau memang sudah waktunya untuk tidak diberikan lagi tugas tambahan, berarti kembali sebagai tenaga pendidik,” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (28/9/2026).

Terkait keluhan para kepala sekolah yang mendapati data mereka berubah menjadi tenaga kependidikan atau tata usaha, dikhawatirkan mengancam hak sertifikasi. Namun, Ridwan memastikan masalah tersebut murni masalah teknis sistem, bukan kesengajaan dari pihak dinas.

Menurutnya, sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ketika terjadi proses pemberhentian dari jabatan kepala sekolah, tentu otomatis membaca status yang bersangkutan sebagai tenaga kependidikan.

“Jadi memang tidak disengaja oleh petugas Dinas Pendidikan, memang sistemnya terbaca seperti itu. Di dalam sistem yang terbaca hanya tenaga kependidikan, tidak ada menu pilihan guru,” terangnya.

Untuk mengatasi, pihaknya akan segera memperbarui data pada awal bulan depan, bertepatan dengan dibukanya kembali pembaruan Dapodik. Sehingga hak-hak guru, termasuk tunjangan sertifikasi, dipastikan tetap aman dan dapat diterima kembali.

“Nanti di awal bulan Oktober, saat data Dapodik dibuka, statusnya akan dikembalikan lagi sebagai guru sehingga hak yang mereka terima sebagai guru yang sudah bersertifikasi juga bisa diterima,” katanya.

Ridwan membeberkan, seluruh proses pergantian dilakukan secara bertahap melalui mekanisme resmi dan usulan dari dinas kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kebijakan ini juga dipastikan diketahui oleh Wali Kota Ternate selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Yang jelas ada pengusulan dari dinas ke BKD. Ada kepala sekolah yang memang sudah periodesasi, dan ada juga yang bertahap dikembalikan sebagai guru. Prosesnya ada penilaian, baik secara subjektif maupun objektif, dan itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

***

Haerudin M
Editor