Radarmalut.com – PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) tak bersikap adil terhadap mantan karyawan bernama Septian Sam ketika menagih hak pesangonnya berakhir dipenjarakan. Padahal, masalah yang dituduhkan tidak terbukti saat diselidiki oleh internal perusahaan sendiri.

Selama kurang lebih 15 tahun, Septian mengabiskan sebagian besar waktunya untuk menjalankan tugas sebagai karyawan yang taat agar bisa membiayai keluarga dan pendidikan kelima anaknya. Namun, menolak memberikan keterangan kembali kasus dugaan pelecehan seksual justru berakhir dipecat.

Kasus pelecehan ini sudah dinyatakan ditutup pada 2023 karena tidak memenuhi unsur pidana. Tetapi, penolakannya kemudian membuat geram pihak perusahaan, sehingga melalui kuasa hukum PT NHM Iksan Maujud mengadukan Septian ke Polsek Malifut untuk penyelidikan ulang kasus pelecehan tersebut.

Setelah dipolisikan, tanggal 1 November 2025 menyusul surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Selanjutnya, Septian pun menuntut pesangonnya dibayar utuh sebesar Rp 1,8 miliar, namun malah PT NHM hanya bersedia membayar Rp 800 juta dengan cara dicicil.

Dalam surat undangan klarifikasi dari Kepolisian Sektor Malifut kepada Septian bernomor: 8/50/X/2025/Reskim tertanggal 7 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Malifut, Bripka Dartoman Purba.

Terlapor diminta hadiri undangan pukul 09.00 WIT pada dua hari setelah surat dilayangkan. Poin b disebutkan laporan pengaduan oleh saudara Iksan Maujud dan Rekan Tim Advokat tentang dugaan pelecehan seksual terhadap tenaga medis Covid-19 PT NHM yang terjadi sejak tahun 2020 sampai 2023.

“Sehubungan dengan hal di atas, bersama ini saudara diundang untuk memberikan keterangan. Demikian untuk menjadi maklum dan atas kerja sama yang baik diucapkan terima kasih,” tulis dalam surat yang dikutip radarmalut, Kamis (17/9/2026).

Septian resmi ditahan oleh Polsek Malifut sejak 15 Agustus 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke rumah tahanan Polres Halmahera Utara. Sementara, masa penahanannya diperpanjang hingga awal Oktober 2026.

Kuasa hukum PT NHM Iksan Maujud tidak merespons pesan konfirmasi via nomor WhatsApp hingga berita naik terbit.

***

Haerudin M
Editor