Radarmalut.com – Direktur PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Robert Nitiyudo Wachjo, diduga belum menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan serta utang vendor di wilayah tiga suku adat di Kao, Kabupaten Halmahera Utara, yakni Suku Isam, Pagu, dan Boeng.
Hal tersebut mengemuka setelah aksi unjuk rasa yang digelar oleh massa Gerakan Menagih Utang Real (Gempur) di depan Kantor DPRD Halmahera Utara pada Rabu (26/8/2026) pagi. Mereka melayangkan enam tuntutan, salah satunya mendesak penyelesaian hak karyawan dan vendor yang tertunggak sejak periode 2023 hingga 2026.
“Kami datang ke DPRD menuntut enam poin utama terkait apa yang dilakukan Haji Robert selama ini, mulai dari hak karyawan yang tidak diberikan dengan baik maupun utang kepada para vendor,” ujar Kepala Suku Isam/Pagu, Tubol Ma Lamok, Afrida Erna Ngato saat dikonfirmasi, Kamis (27/8).
Selain masalah finansial, Afrida mengatakan, ada praktik kebijakan internal NHM yang dinilai melibatkan oknum-oknum mengatasnamakan lembaga adat demi kepentingan bisnis korporasi. Menurutnya, kelompok itu tidak memiliki legitimasi dari masyarakat adat setempat.
“Selama ini Haji Robert menggunakan sekelompok orang yang mengatasnamakan kepala suku, padahal mereka tidak memiliki legitimasi rakyat. Mereka cuma dimanfaatkan untuk mengurus bisnis besi tua dan menjadi tameng ketika ada aksi protes,” ungkapnya.
Afrida menerangkan, tugas pokok lembaga adat adalah menjaga identitas, bahasa, budaya, norma adat, serta wilayah adat yang terancam punah, bukan menjalin kerja sama bisnis dengan korporasi. Ia pun mengkritik DPRD Halmahera Utara karena tak melahirkan produk hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.
Utang Gaji 35 Bulan
Informasi dihimpun, PT NHM disinyalir menunggak pembayaran gaji karyawan dari Suku Isam sampai 35 bulan. Karyawan yang sebelumnya menerima gaji utuh sekitar Rp 6 juta per bulan, belakangan hanya menerima pembayaran berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta.
Tak hanya itu, permohonan pensiun sejumlah karyawan dikabarkan terus mengalami penolakan. Bagi pekerja yang telah memasuki masa pensiun, hak-hak finansial mereka hingga sekarang belum dicairkan.
Permasalahan tunggakan hak tenaga kerja ini sebenarnya telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, tetapi belum ditindaklanjuti.
“Masalahnya sudah kami laporkan ke Disnakertrans karena mengarah pada pidana ketenagakerjaan. Tapi, sampai saat ini belum ada tindak lanjut,” beber salah satu pekerja berinisial N.
Radarmalut berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak manajemen PT NHM soal tunggakan gaji dan utang vendor, namun belum tersambung.
***




