Radarmalut.com – Ombudsman menyoal sikap Pemerintah Provinis Maluku Utara yang tak kunjung menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan maladministrasi penetapan tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, dan speedboat.
LHP tersebut merupakan hasil investigasi atas prakarsa sendiri yang diinisiasi Ombudsman sejak akhir 2025 untuk menanggapi maraknya keluhan masyarakat mengenai lonjakan tarif transportasi laut antar-kabupaten/kota di Maluku Utara.
Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir mengungkapkan, LHP telah diserahkan secara resmi kepada Pemprov Maluku Utara sejak akhir Oktober tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada langkah konkret dari pemerintah daerah.
“Setelah polemik tarif muncul di akhir tahun lalu, kami menerbitkan LHP dan menyampaikannya ke Pemprov Maluku Utara pada 27 Oktober 2025. Sayangnya, sampai sekarang belum ditindaklanjuti,” ujar Iriyani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/8/2026).
Iriyani menjelaskan, pemberlakuan tarif kapal di lapangan saat ini banyak yang menabrak Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Utara Nomor 372/KPTS/MU/2022. Selain itu, ditemukan sejumlah rute pelayaran baru yang telah beroperasi tetapi belum memiliki payung hukum penetapan tarif.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi tindakan maladministrasi oleh Pemprov Maluku Utara. Pihaknya juga memberikan batas waktu 30 hari bagi Kepala Dinas Perhubungan untuk menjalankan tindakan riil.
“Kami memberikan tindakan korektif agar Kepala Dinas Perhubungan segera mengevaluasi tarif tiket kapal konvensional, kapal cepat, dan speedboat. Rute yang belum diatur juga harus dimasukkan, lalu hasilnya diserahkan kepada Gubernur untuk penyesuaian SK 372,” jelasnya.
Iriyani mengemukakan, evaluasi tarif bersifat mandatori sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2006, yang mewajibkan evaluasi tarif angkutan laut dilakukan berkala setiap enam bulan sekali. Hal ini dinilai mendesak untuk memberi kepastian hukum, baik bagi masyarakat pengguna jasa maupun agen pemilik kapal.
Lebih lanjut, Ombudsman menganggap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara kurang responsif dalam menyikapi persoalan pelayanan publik.
“Jangan biarkan berlarut-larut karena menyangkut marwah pemerintah dan kepentingan publik. Jika dibiarkan, dampaknya meluas ke pengguna layanan, pengusaha kapal, hingga pemerintah itu sendiri,” cecarnya.
Iriyani mengingatkan tindak lanjut atas LHP bersifat wajib menurut undang-undang. Ketidakpatuhan Dinas Perhubungan dipastikan akan menjadi catatan merah serta memengaruhi penilaian Opini Pelayanan Publik Pemprov Maluku Utara Tahun 2026.
“Kami meminta Gubernur Maluku Utara memberikan perhatian serius pada masalah ini. Ombudsman akan terus memantau pelaksanaan tindakan korektif hingga ada langkah nyata dari pihak terlapor,” pungkasnya.
***




