Radarmalut.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengusut kasus dugaan penyalahgunaan warkat kliring masuk (incoming) pada PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ternate. Nilai kerugian dalam tindak pidana ini diperkirakan mencapai Rp 6.407.673.977.
Penyalahgunaan terjadi dalam 2023 hingga 2025 dan menyeret mantan petugas Branch Office BRI Ternate berinisial MJP. Kasus bermula dari penyimpangan fisik warkat kliring masuk yang dikelolanya ketika masih aktif bertugas di kantor cabang tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy mengatakan, tim penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Sampai saat ini telah dikeluarkan Sprindik dan sejumlah saksi sudah diperiksa oleh tim penyidik,” ujarnya kepada awak media, Rabu (26/8/2026).
Matheos menjelaskan, penyidik saat ini berfokus mendalami rangkaian transaksi serta mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara. Selain menyasar keterlibatan oknum, tim kejaksaan juga menelusuri sistem pengawasan dan mekanisme pengelolaan warkat kliring di lingkungan perbankan itu.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan kronologi penyimpangan secara terperinci serta mengidentifikasi potensi keterlibatan pihak lain. “Kami masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti untuk membuat perkaranya menjadi terang,” pungkasnya.
Hingga sekarang, proses hukum masih terus berjalan. Kejati Maluku Utara berencana segera menetapkan konstruksi perkara dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum setelah seluruh alat bukti terkumpul.
***


