Radarmalut.com –Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai, Maluku Utara, memastikan hak seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) RSUD Ir Soerakno menjadi perhatian meski sampai sekarang pembayaran gaji masih terkendala keterbatasan kemampuan fiskal daerah.
Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Media Diskominfo Pulau Morotai, Iwan Muraji menjelaskan, pihaknya sejak Juni 2026 telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat melalui surat kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait kondisi fiskal daerah yang berdampak terhadap kemampuan pembiayaan gaji PPPK.
“Sudah berupaya menyurati Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan terkait ketidakmampuan fiskal daerah untuk membiayai gaji PPPK. Alhamdulillah, telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mudah-mudahan ada tambahan anggaran sehingga seluruh hak PPPK dapat disalurkan,” ujarnya, Sabtu (8/8/2026).
Selain menunggu dukungan dari pemerintah pusat, kata Iwan, Bupati Pulau Morotai juga telah meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan penyesuaian anggaran, salah satunya memangkas sejumlah kegiatan yang dinilai dapat dialihkan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK.
“Sejak awal bupati sudah mengatakan bahwa PPPK itu anak-anak kita semua. Karena itu, mau tidak mau OPD harus memangkas sejumlah kegiatan untuk dialihkan dalam mendukung pembayaran gaji PPPK,” jelasnya.
Iwan mengakui pemerintah memahami kebutuhan para PPPK yang tetap harus menjalankan tugas di tengah belum adanya kepastian waktu pembayaran gaji. Menurutnya, kebutuhan sehari-hari maupun biaya transportasi menjadi beban harus dipikirkan oleh para pegawai.
“Kalau ada uang, pasti kita bayar. Kita memahami kondisi PPPK, tetapi saat ini pemerintah juga menghadapi kondisi keuangan daerah yang terbatas. Sehingga gaji PPPK akan dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Menanggapi rencana aksi mogok puluhan PPPK di RSUD Ir Soekarno, Iwan mengatakan pemerintah menghargai aspirasi para pegawai. Namun demikian, ia berharap persoalan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Menjadi PPPK itu adalah pilihan profesi, tidak ada yang memaksa. Karena setiap pilihan tentu memiliki konsekuensi. Tetapi pemerintah juga memahami kondisi dan kebutuhan mereka. Olehnya, kita tetap mencari jalan keluar agar hak-hak mereka dapat dipenuhi,” jelasnya.
Iwan menerangkan, bupati telah meminta seluruh pimpinan OPD untuk memberikan penjelasan kepada para PPPK terkait keadaan keuangan daerah, sekaligus mencari langkah alternatif untuk mengurangi beban pegawai selama proses pembayaran gaji berlangsung.
Soal RSUD Ir. Soekarno, dikatakannya, pemerintah telah membicarakan sejumlah alternatif bersama Dinas Kesehatan agar pelayanan masyarakat tetap berjalan apabila terjadi kekurangan tenaga. Salah satu opsi yang dapat dilakukan adalah mengoptimalkan tenaga kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang memiliki kelebihan tenaga medis.
“Misalnya dari Dinas Kesehatan bisa melihat Puskesmas mana yang memiliki kelebihan tenaga kesehatan. Untuk bisa sementara membantu di RSUD. Atau RSUD bisa mengambil langkah-langkah teknis lainnya. Yang jelas, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan,” paparnya.
Di tengah polemik pembayaran gaji tersebut, Pemkab Morotai memastikan tidak memilih opsi merumahkan maupun memberhentikan para PPPK. Iwan menyebut akan mempertahankan seluruh PPPK dan mencari solusi supaya hak-hak mereka dapat dipenuhi sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.
“Bupati sudah berbesar hati dan tidak memilih untuk merumahkan atau memecat PPPK. Pemerintah tetap memenuhi hak mereka. Kita berharap dengan adanya PMK dan tambahan dukungan anggaran, seluruh hak PPPK dapat disalurkan,” tandasnya.
***




