Radarmalut.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pulau Morotai menggelar rapat paripurna soal persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (29/7/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau MorotaiMuhammad Umar Ali menyampaikan sambutan pemerintah daerah sekaligus laporan pertanggungjawaban APBD 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Umar menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian Ranperda ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Umar menyebut realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 mencapai Rp 651.329.841.200,53, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp 641.759.058.190,76, sehingga pelaksanaan APBD mencatat surplus sebesar Rp 9.570.783.009,77.

Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 tercatat sebesar Rp 8.905.904.643,51. Sementara dari sisi neraca, total aset Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp 2.297.713.493.677,38, dengan jumlah kewajiban sebesar Rp 169.839.573.369,43 dan ekuitas sebesar Rp 2.127.873.920.307,95.

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025 berjalan secara sehat, tertib, dan tetap berada dalam kendali fiskal yang baik.

Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk sembilan kali berturut-turut. Capaian itu dinilai menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Namun begitu, Umar mengatakan, ukuran keberhasilan pengelolaan APBD tidak hanya dilihat dari tingginya persentase serapan anggaran, tetapi juga sejauh mana anggaran mampu memberikan manfaat, keluaran, dan dampak nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai memilih mengedepankan kualitas belanja dibanding sekadar mengejar tingginya realisasi anggaran,” imbuhnya.

***

Haerudin Md
Editor
Mirsa Saibi
Reporter