Radarmalut.com – Polisi kembali menangkap dua orang residivis narkotika berinisial SI (44) dan II (29) di tempat berbeda di Kota Ternate, Maluku Utara pada Senin (23/2/2026) pukul 00.25 WIT. Hasil penggeledahan ditemukan sabu seberat 1,3 gram.
Kasi Humas Polres Ternate Ipda Sudirjo menjelaskan, keduanya adalah residivis kasus narkotika tahun 2022 yang ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Maluku Utara. Namun, berbekal keterangan dan penelusuran ternyata mereka kembali berulah sehingga ditangkap lagi.
“Anggota Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Ternate melakukan penyelidikan secara intensif sampai akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti sabu,” kata Sudirjo dalam keterangannya, Sabtu (28/2/2026).
Keduanya dibekuk di Pelabuhan Bastiong dan Kelurahan Bastiong Talangame, Kecamatan Ternate Selatan. Saat dilakukan interogasi, satu pelaku mengaku masih menyimpan satu sachet plastik bening berisi sabu di kamar kos di lingkungan Kelurahan Maliaro
“Barang bukti yang disita yakni satu bungkus rokok berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,60 gram, serta dua sachet lainnya berisi barang serupa seberat 0,70 gram. Kini, mereka menjalani proses hukum di Polres,” jelasnya.
Inspektur dua polisi ini menyebut, penangkapan pelaku ialah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Ternate. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba,” imbuh Sudirjo.
***


