Radarmalut.com – Hasil Riset Perkumpulan Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) berjudul ‘Jejak Luka di Tanah Nikel: Cerita dari Lingkar Industri IWIP’ mengungkapkan eksploitasi pulau-pulau kecil di Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dalam rantai pasok industri nikel.
Pulau-pulau seperti Pulau Gag, Pulau Pakal, Pulau Fau, dan Pulau Gebe disebut menjadi bagian dari rantai pasok bijih nikel yang diduga terintegrasi dengan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Halmahera Tengah.
Secara hukum, pulau-pulau ini masuk kategori pulau kecil. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 ditegaskan wilayah dengan luas kurang dari 2.000 kilometer persegi diprioritaskan untuk konservasi, perikanan berkelanjutan, serta pariwisata ramah lingkungan, bukan pertambangan berskala besar.
Namun, temuan TuK Indonesia menunjukkan aktivitas pertambangan justru berlangsung secara intensif. Bijih nikel dari pulau-pulau itu dipasok ke fasilitas peleburan (smelter) yang terhubung dengan Pelabuhan Weda di kawasan IWIP, menghadirkan tekanan ekologis dan sosial terhadap ekosistem serta masyarakat pesisir.
Di Pulau Gag, operasi tambang oleh PT Gag Nikel, yang kini dikuasai PT Aneka Tambang Tbk mencakup hampir seluruh daratan pulau seluas sekitar 6.000 hektare. Kondisi ini menjadikan Pulau Gag secara de facto sebagai pulau tambang tertutup.
TuK Indonesia menyebut, aktivitas tambang di pulau kecil tersebut tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga mengancam fungsi ekologis sebagai penyangga keanekaragaman hayati laut.
Hal serupa terjadi di Pulau Pakal, Halmahera Timur. Dengan luas hanya 6,9 kilometer persegi, seluruh wilayah pulau ini masuk dalam IUP yang dipegang PT ANTAM dan telah ditetapkan sebagai wilayah operasi nikel aktif.
Sementara Pulau Fau, yang luasnya hanya 5,45 kilometer persegi dinilai memiliki tingkat kerentanan ekologis ekstrem untuk aktivitas pertambangan. Karena, setiap bentuk ekstraksi di pulau kecil akan berdampak langsung pada kualitas perairan sekitar yang menjadi sumber utama air bersih dan pangan masyarakat.
Pulau Gebe yang memiliki luas 224 kilometer persegi tercatat menjadi lokasi operasi sedikitnya sembilan perusahaan tambang nikel. Di antaranya PT Smart Marsindo dan PT Karya Wijaya, yang diduga menyuplai bijih ke kawasan IWIP.
“Izin pertambangan diterbitkan oleh berbagai tingkatan pejabat, mulai dari Bupati Halmahera Tengah (6 IUP), Gubernur Maluku Utara (1 IUP), hingga Menteri ESDM (2 IUP),” tulis hasil riset TuK Indonesia.
TuK Indonesia menilai fenomena ini menunjukkan kerangka regulasi perlindungan pulau kecil tidak dijalankan secara konsisten. Negara melalui BUMN maupun pejabat berwenang dinilai justru berperan aktif dalam ekspansi tambang di kawasan yang secara hukum seharusnya dilindungi.
Selain dampak ekologis berupa degradasi terumbu karang, sedimentasi, dan penurunan kualitas perairan, dimensi sosial juga mengemuka. Masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut menghadapi penurunan hasil tangkapan ikan serta menyempitnya ruang hidup akibat konversi lahan menjadi area tambang.
“Eksploitasi pulau kecil di kawasan timur Indonesia mencerminkan pergeseran paradigma tata kelola sumber daya, dari logika perlindungan ekologi menuju ekspansi industri hilirisasi.”
Menurut TuK Indonesia, apabila aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil terus berlangsung, Indonesia berisiko kehilangan fungsi ekologis strategis wilayah kepulauan kecilnya, mulai dari sumber air, penahan gelombang, hingga kawasan penyangga biota laut.
“Konsekuensinya bukan hanya kerusakan lokal, tetapi juga gangguan sistematik terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir dan keamanan lingkungan di wilayah timur Indonesia,” sebut TuK Indonesia.
***




