Radarmalut.com – Keterlibatan sejumlah pihak dalam mangkraknya embung di Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, akibat dibangun atas dasar serampangan dan sarat adanya dugaan korupsi akan dilaporkan ke KPK dan Kejaksaan Agung.

Proyek berdiri di atas kali mati perbatasan Desa Gitang-Dalam dengan jarak sekitar 400 meter dari bibir pantai ini memakai APBN tahun 2016 sebesar Rp 10,7 miliar, yang diawasi langsung BWS Maluku Utara dan dikerjakan PT Arief Taipan Subur.

Ketua LBH Ansor Maluku Utara, Zulfikran Bailussy mengungkapkan, perkara embung bukan sekadar proyek mangkrak, tetapi indikasi kuat kejahatan anggaran yang disertai pembiaran sistematis oleh aparat penegak hukum di daerah.

“Bangunan hilang tertimbun dan terbawa banjir, uang negara habis, lingkungan rusak, masyarakat dirugikan, tapi tidak satu pun pihak dimintai pertanggungjawaban. Bukan lagi kelalaian, melainkan kejahatan yang dilindungi,” katanya, Selasa (10/2/2026).

Menurutnya, BWS maupun kontraktor tidak bisa berdalih karena faktor bencana alam sehingga embung mengalami kerusakan. Sebab, dari awal telah mengabaikan berbagai aspek atau perlu dicurigai juga bahwa proyek dipaksakan dengan tujuan lain.

“Kesimpulan kami yaitu perencanaan teknis menyepelekan risiko bencana, proyek dipaksakan demi pencairan anggaran, kualitas konstruksi tidak sesuai spesifikasi, dan pengawasan proyek tidak dijalankan. Jadi, bencana bukan alasan penghapus pertanggungjawaban pidana,” paparnya.

“Membangun di kawasan kali mati yang dikenal rawan lahar, tanpa mitigasi memadai itu bukan salah alam. Tapi, kesengajaan yang berujung pada perampokan uang negara,” sambung Zulfikran.

Zulfikran menyebut penerbitan surat pemberhentian penyelidikan perkara (SP3) dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 2018 merupakan keputusan yang bermasalah secara hukum dan sarat konflik kepentingan.

Kemudian, fakta-fakta objektif yang tidak terbantahkan ialah proyek dibangun tanpa sepengetahuan pemerintah wilayah setempat, lokasinya rawan lahar dingin dan longsor, konstruksi rusak total sebelum memberi manfaat serta tidak ada pemulihan lingkungan dan keuangan negara.

“Kalau semua fakta yang kami sebutkan dianggap tidak cukup bukti bagi Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, maka publik berhak curiga, siapa sebenarnya sedang dilindungi?,” ujarnya.

Zulfikran membeberkan, perkara embung di Pulau Makian adalah simbol kegagalan negara melindungi keuangan publik dan lingkungan hidup, sekaligus cermin ketimpangan penegakan hukum antara pusat dan daerah.

“Pulau Makian bukan tempat buangan proyek gagal dan kejahatan anggaran. Pekan ini kami datang ke Jakarta memasukkan laporan untuk memastikan kasusnya tidak dikubur dua kali, pertama oleh lahar dan kedua oleh hukum,” pungkasnya.

Pengacara muda ini juga mendesak KPK mengambil alih penanganan masalah melalui mekanisme supervisi atau penyelidikan baru. Selain itu, Kejaksaan Agung RI mesti memeriksa dan mengevaluasi Kejati Maluku Utara atas penghentian perkara.

“Kalau Kejaksaan Agung dan KPK tidak mengambil alih, tentu negara secara terang-terangan membiarkan korupsi di daerah terpencil, sehingga sangat berbahaya bagi integritas hukum nasional,” tandasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor