Radarmalut.com –Â Indonesia Anti Corruption Network (IACN) menyarankan penegak hukum untuk mengusut lebih jauh dari aspek dasar yang menyebabkan pembangunan Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kota Ternate, Maluku Utara mengalami kerusakan, padahal proses pekerjaan masih berjalan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya fokus, apakah ada korupsi?. Tetapi juga mengurai secara komprehensif rantai kegagalan proyek ini, baik dari perencanaan, proses tender, pelaksanaan, hingga pengawasan,” ujar Direktur IACN Igrissa Majid saat dihubungi via telepon, Minggu (26/4/2026).
Igrissa mengatakan, semua yang terlibat dalam rantai pengambilan keputusan proyek senilai Rp 42,3 miliar tersebut semestinya digiring ke ranah hukum agar mempertanggungjawabkan sekecil apa pun tindakannya. Karena, pastinya ada niat lain sehingga adendum juga dilakukan tanpa kendala atau diberikan sanksi tegas.
“Kalau hanya berhenti pada aktor pelaksana di lapangan, kita tidak akan pernah menyelesaikan akar masalahnya. Yang harus dibongkar adalah decision-making chain-nya, siapa merencanakan, siapa menyetujui, dan siapa yang membiarkan kesalahan itu berulang. Ini bukan proyek biasa, maka wajib bagi penegak hukum segera mendalami,” paparnya.
Proyek Sabo Dam di Ternate ini, menurutnya, kalau dilihat konstruksi masalah sebenarnya ada tiga lapisan persoalan yang tidak bisa dipandang secara parsial, mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan kontrak, dan potensi pertanggungjawaban hukumnya. Selain itu, Igrissa lalu mengurai problem pokoknya.
Pertama, dari sisi perencanaan pengadaan; ada saja berbagai alasan klasik dari pihak-pihak terkait yang mestinya sudah selesai di tahap feasibility study dan detail engineering design (DED). Dalam rezim hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, perencanaan tidak matang hingga berulang kali dilakukan adendum.
Justru mengindikasikan adanya cacat dalam perencanaan, bukan sekadar kendala teknis lapangan. Kedua, terkait adendum kontrak; secara hukum memang dimungkinkan. Tapi, perlu digarisbawahi, tidak boleh mengubah substansi pekerjaan secara fundamental, kecuali dalam kondisi force majeure atau keadaan yang benar-benar tak terduga.
Kalau saja hal itu tidak terjadi, maka menunjukkan kegagalan dari uji tuntas sejak awal, dan bukan alasan yang sah untuk membenarkan perubahan besar dalam kontrak. Ketiga, aspek kualitas hasil pekerjaan; kerusakan dini seperti fondasi tergerus dan dugaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi masuk dalam kategori wanprestasi kontraktual.
“Namun jika dikaitkan dengan penggunaan keuangan negara dan adanya indikasi pengaturan proyek atau pinjam pakai perusahaan, maka kita tidak lagi bicara semata hukum perdata, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya jika ditemukan penyimpangan prosedur yang menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya.
Igrissa mengemukakan, memang dalam perspektif hukum korupsi, penting untuk tidak terburu-buru menyimpulkan kerugian negara tanpa audit resmi. Sebab, tetap harus merujuk pada standar pembuktian sebagaimana ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa kerugian negara harus bersifat nyata.
“Tapi, indikator awal seperti proyek cepat rusak, adendum berulang, dan perubahan lokasi pekerjaan yakni salah satu kanal sepanjang ratusan meter digeser ke titik jauh dari proyek prioritas adalah red flags yang cukup kuat untuk dilakukan audit investigasi,” pungkasnya.
Igrissa menambahkan, melalui sudut pandang tata kelola tentu menunjukkan problem klasik dalam pembangunan infrastruktur di daerah, mulai dari lemahnya integrasi antara perencanaan teknokratik, sampai kondisi geografis. Akibatnya, proyek seyogianya menjadi instrumen mitigasi bencana justru berpotensi menjadi sumber kerugian baru.
Diketahui, proyek pembangunan pengendali sedimen atau Sabo Dam di Kelurahan Rua, Kecamatan Pulau Ternate, Kota Ternate dikerjakan oleh PT Bukaka Pasir Indah menggunakan APBN senilai Rp 42.331.464.881,88.
***




