Radarmalut.com – Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Pulau Morotai, Syamsul B Radjab, akhirnya membuka suara atas masalah pendistribusian BBM subsidi jenis minyak tanah yang dikeluhkan masyarakat beberapa bulan terakhir.

Syamsul menjelaskan saat ini skema penyaluran minyak tanah telah mengalami perubahan terkait penunjukan pangkalan, wilayah distribusi, hingga mekanisme penyaluran kepada masyarakat penerima BBM subsidi.

“Perlu saya jelaskan bahwa skema penyaluran untuk minyak tanah sudah berubah. Terkait penunjukan pangkalan, wilayah penyaluran, serta mekanisme pendistribusian ke masyarakat penerima BBMT sudah diatur oleh agen,” katanya, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Syamsul, pangkalan memiliki tanggung jawab menyalurkan minyak tanah kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan agen. Jika ditemukan persoalan di lapangan, maka agen memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap pangkalan.

“Bila terjadi persoalan di lapangan maka agen berhak untuk mengevaluasi dan melakukan pemutusan kerja sama atau menyurat ke dinas untuk mengusulkan pencabutan rekomendasi bagi pangkalan yang tidak bisa bekerja sama lagi dengan agen,” jelasnya.

Sementara, anggota Komisi II DPRD Pulau Morotai Akbar Mangoda mendesak bupati segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Disperindagkop dan UKM soal polemik penyaluran minyak tanah yang merugikan masyarakat.

Akbar menilai berbagai persoalan terus terjadi di lapangan, mulai dari pengurangan kuota di sejumlah desa hingga keterbatasan waktu penyaluran yang menyebabkan banyak warga tidak sempat mengambil jatah minyak tanah mereka.

“Kalau minyak tanah saja tidak bisa diatur, buat apa dipertahankan. Banyak ditemukan minyak tanah subsidi diperjualbelikan secara bebas dan tidak sesuai harga eceran tertinggi atau HET. Ini harus ditindak,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter