Radarmalut.com – Sengketa lahan lingkar Bandara Leo Wattimena Morotai antara masyarakat dan TNI Angkatan Udara (AU) kembali memanas, sehingga DPRD menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah daerah, BPN, dan masyarakat pada Rabu (13/5/2026) sore.

Pertemuan tersebut membahas polemik penerbitan sertifikat lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk kepentingan pertahanan TNI AU. Perwakilan masyarakat, Afrizal Kharie meminta pemerintah dan DPRD bersikap soal lebih dari 600 hektare (Ha) lahan telah bersertifikat dan sekitar 400 hektare dalam proses pengurusan.

“Negara hadir dengan mengklaim semua hal atas nama kepentingan tanpa memikirkan kebutuhan mendasar masyarakat,” kata Afrizal dalam forum RDP.

Afrizal mendesak ATR/BPN menghentikan sementara proses pendaftaran sertifikat hingga ada kejelasan status lahan. Menurutnya, petani dan masyarakat lingkar bandara kini merasa terancam kehilangan lahan yang telah mereka kuasai secara turun-temurun.

Selain persoalan sertifikat, Afrizal juga menyinggung adanya pungutan terhadap masyarakat yang membuka usaha kecil di kawasan Army Dock dan Desa Darame.

Ketua Komisi III DPRD Morotai, Sukri BS Ra’uf mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Karena, konflik lahan bandara tidak akan selesai jika hanya dibahas melalui RDP tanpa langkah konkret.

“Kalau RDP terus tanpa solusi, persoalan ini tidak akan selesai. Pansus akan melibatkan mahasiswa, advokat, dan elemen masyarakat untuk mengkaji masalah ini secara serius,” ujarnya.

Sukri menjelaskan, negara mengklaim sekitar 1.100 hektare lebih sebagai aset, dan sekitar 400 hektare menjadi target pengambilalihan. Ia menilai, apabila lahan itu benar-benar dibutuhkan negara, maka masyarakat atau pemilik tanah adat wajib mendapat ganti rugi yang adil.

Ketua Komite Pimpinan Masyarakat Lingkar Bandara (KPMLB) Morotai, Luther Djaguna menegaskan masyarakat menguasai lahan di lokasi yang disengketakan sekarang sudah secara turun-temurun jauh sebelum adanya penetapan BMN pada 2017.

Luther mengingatkan bahwa sebagian lahan seluas 443,3 hektare sebelumnya dikembalikan kepada masyarakat melalui putusan tertentu. “Kalau sertifikat 1.125 hektare muncul, Morotai akan jadi masalah besar,” ucapnya.

Sedangkan, Asisten II Pemkab Morotai, Ahdad Hasan menyebut saat ini sudah terdapat 687 sertifikat yang terbit atas lahan lingkar bandara. Sementara sekitar 398 hektare masih berproses di pemerintah pusat.

“Kementerian Pertahanan menyatakan 1.125 hektare itu milik negara untuk pertahanan. Tapi, hak masyarakat harus diselesaikan dulu,” jelasnya.

Ahdad menyampaikan Pemkab Morotai tidak berpihak kepada siapa pun dan meminta hak-hak masyarakat diselesaikan sebelum ada penambahan sertifikat baru. Dalam data, luas lahan bersertifikat meningkat dari 682 hektare pada 2017 menjadi 687 hektare pada 2025.

“Lahan itu mencakup kawasan runway, perumahan, pos, Wawama, hingga Army Dock,” ungkapnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Morotai, Darmin Wairo mempertanyakan keberanian ATR/BPN menerbitkan sertifikat di atas lahan yang selama ini dikuasai masyarakat.

“Kalau TNI AU mengajukan sertifikat diterima, tapi rakyat ditolak karena dianggap bermasalah, di situ letak persoalannya,” bebernya.

Darmin meminta ATR/BPN tidak mengabaikan fakta penguasaan lahan oleh masyarakat yang sudah berlangsung puluhan hingga ratusan tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang ATR/BPN Morotai, Fastimon Fesvur membantah pihaknya asal menerbitkan sertifikat. Menurutnya, seluruh proses dilakukan melalui mekanisme administrasi mulai dari tingkat desa sampai verifikasi pemerintah pusat.

“Kalau sudah sertifikat berarti dianggap clear and clean. Kami hanya menjalankan arahan pusat,” paparnya.

Fastimon mengatakan, sekitar 600 hektare lahan yang disengketakan kini berstatus status quo. Maka, masyarakat harus mengecek lokasi sertifikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Terungkap Praktik Pungli

Selain itu, Luther mengungkapkan, praktik pungutan liar (Pungli) sudah telah disampaikan dalam pertemuan bersama DPD RI dan DPR RI pada 14 November 2025. Bahkan, pihaknya menyerahkan bukti berupa kuitansi penagihan kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah lampirkan kuitansi-kuitansi tagihan yang dilakukan TNI AU. Padahal, lokasi usaha itu bukan tanah milik TNI AU,” katanya.

Menurut Luther, para pelaku usaha dikenakan pembayaran sekitar Rp 400 ribu per bulan menggunakan kuitansi penagihan. Pungutan sudah berlangsung sejak 2022 di kawasan Army Dock dan 2023 di kawasan Desa Darame.

Luther menerangkan, terdapat sekitar 20 tempat usaha yang terdampak. Sebagian pedagang bahkan harus membayar dua kali, yakni kepada pemilik lahan dan kepada pihak TNI AU.

“Ada masyarakat yang sudah sewa ke pemilik lahan, tapi masih harus bayar lagi ke TNI AU. Kasihan masyarakat kecil yang hanya mencari nafkah,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter