Radarmalut.com – Pengadilan Negeri Ternate kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi anggaran Bahan Media Habis Pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula, Selasa (19/5/2026). Kali ini menghadirkan saksi ahli dari BPKP Perwakilan Maluku Utara untuk memberikan keterangan terkait hasil audit kerugian negara.

Dalam persidangan, ahli BPKP, Riki Kaesar Putra menjelaskan bahwa hasil audit menemukan adanya kerugian keuangan negara lebih dari Rp 1,6 miliar pada penggunaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) BMHP.

Menurut Riki, nominal kerugian negara tersebut tetap tercatat meskipun dana telah dikembalikan kepada negara. Pengembalian itu, kata dia, hanya masuk dalam kategori pemulihan kerugian dan tidak menghapus unsur pidana yang telah terjadi.

“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus kerugian yang sudah terjadi dalam hasil audit,” ujar Riki di hadapan majelis hakim.

Namun dalam keterangannya, Riki juga mengungkap fakta bahwa tiga terdakwa, yakni Andi Muhammad Khairul Akbar alias Puang, Adi Maramis, dan Lasidi Leko, tidak termasuk dalam pihak yang diaudit oleh BPKP.

“Iya, ketiganya tidak terlibat dalam audit BPKP yang kita lakukan. Ketiganya juga tidak diperiksa dalam proses audit tersebut,” katanya saat menjawab pertanyaan majelis hakim.

Keterangan itu kemudian menjadi bahan tim kuasa hukum para terdakwa dengan mempertanyakan keterkaitan klien mereka atas kerugian negara senilai Rp 1,6 miliar yang dimaksud, terlebih karena seluruh kerugian dinilai telah dipulihkan.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus Kejari Kepulauan Sula, Aziz menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut sudah dikembalikan seluruhnya. “Untuk kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar sudah dikembalikan ke negara secara sah,” jelasnya.

Meski begitu, Aziz menerangkan proses hukum terhadap ketiga terdakwa tetap berjalan. Sebab, jaksa masih mendalami peran dan perbuatan hukum masing-masing dalam perkara dugaan korupsi.

Sementar, kuasa hukum terdakwa Puang, Amirudin Yakseb mengemukakan, kliennya tidak memiliki hubungan dengan proses pengadaan maupun pengelolaan anggaran BMHP di Kabupaten Kepulauan Sula.

Menurutnya, nama Puang muncul dalam perkara itu karena adanya aliran dana sebesar Rp 5 miliar dari terdakwa lain, Muhammad Yusril. Namun, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, uang tersebut sebagai pengembalian utang pribadi, bukan berasal dari hasil korupsi.

“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi Muhammad Yusril, uang itu adalah pengembalian utang pribadi Yusril kepada Puang. Hal ini juga sudah tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” pungkasnya.

Amirudin menambahkan, kliennya tidak menikmati uang negara maupun terlibat dalam perencanaan teknis proyek pengadaan BMHP. Hal ini diperkuat dengan fakta kerugian negara dalam perkara sudah dipulihkan sepenuhnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor