Radarmalut.com – Aksi pemboikotan Koalisi Save Sagea dan warga terhadap aktivitas PT Mining Abadi Indonesia (MAI) kembali mencuat pada Selasa kemarin. Tambang nikel tersebut dianggap ilegal karena tidak mengantongi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kawasan yang dijadikan PT MAI untuk beroperasi adalah menggunakan tanah milik warga tanpa persetujuan. Kontraktor perusahaan tambang nikel PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia itu juga telah merusak ekosistem pesisir laut di Desa Sagea dengan melakukan aktivitas penimbunan atau reklamasi.
Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Malut, Mubalik Tomagola menjelaskan, Desa Sagea, Kabuapten Halmahera Tengah memiliki dua ritus ekologi yang menyejarah bagi warganya, yaitu kawasan Karts Bokimaruru dan Telaga Yonelo.
“Hal inilah yang menjadi alasan masyarakat Sagea masih berupaya menjaga kampung mereka dari industrialisasi tambang. Mereka percaya bahwa saat ini Sagea adalah benteng terakhir di Teluk Weda yang harus dilindungi,” katanya, Kamis (5/2/2026).
Walhi, dikatakan Mubalik, memberikan solidaritas kepada Koalisi Save Sagea dan komunitas warga yang sedang berjuang melawan korporasi tambang PT MAI. Pihaknya mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk merespons aksi pemboikotan.
“PT MAI sebagai pihak yang bertanggung jawab atas ancaman krisis ekologi Desa Sagea di masa mendatang. Kami juga menuntut pemerintah melakukan pengawasan dan audit secara berkala terhadap setiap perizinan IUP di Maluku Utara,” imbuhnya.
Alasan Tolak PT MAIÂ
Pada awal Oktober 2025, Koalisi Save Sagea menggelar aksi protes terhadap aktivitas tambang PT MAI dengan tuntutan serupa. Mereka menolak operasi tambang yang tidak hanya melanggar hak-hak masyarakat adat atas tanah, namun juga menimbulkan kerusakan lingkungan.
Dilandir dari jatam.org, 12 Oktober 2025 terdapat sejumlah karyawan PT MAI disinyalir menggunakan alat berat milik perusahaan, telah merusak dua unit kendaraan milik warga. Tindakan intimidatif ini memicu kemarahan warga dan memperburuk situasi yang sudah memanas.
PT MAI melanggar regulasi, di antaranya Perpres 12/2025 tentang RPJMN 2025-2029 (Lampiran IV) halaman 264 bahwa Kawasan Karst Bokimoruru (Sagea) merupakan 1 dari tiga kawasan prioritas konservasi di Maluku Utara untuk perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan konservasi.
Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang RTRW Halmahera Tengah tahun 2024-2043, di mana wilayah Sagea ditetapkan sebagai zona Kawasan Karst kelas I dan diperuntukkan untuk konservasi dan penelitian. Wilayah operasi PT MAI berada di zona tersebut, sehingga keberadaannya sangat berpengaruh pada ekosistem karst.
Selain itu, PT MAI ditengarai pembangunan jetty tidak mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan dari pemerintah.
***




