Radarmalut.com – DPD I KNPI Maluku Utara didesak untuk secepatnya mengeluarkan surat pemberhentian terhadap Julkifli Samania karena dinilai telah melanggar norma dan etika serta gagal menjalankan roda organisasi.

Ketua Bidang Kebijakan Publik DPD II KNPI Kabupaten Pulau Morotai, Ikfan Pina mengatakan, Julkifli sebagai Ketua KNPI Pulau Morotai sejak pelantikan hingga hampir satu semester berjalan, tidak menunjukkan aktivitas organisasi, baik secara internal maupun eksternal.

“Tidak ada keseriusan ketua umum dalam mengontrol dan menjalankan roda organisasi. Sejak pelantikan, KNPI praktis tidak lagi melakukan kegiatan,” ujarnya kepada radarmalut, Rabu, (28/01/2026).

Ikfan mengemukakan, situasi tersebut memicu keresahan di internal pengurus dan membuktikan kegagalan kepemimpinan Ketua Umum KNPI Pulau Morotai.

“Ini menjadi pemicu persoalan internal. Kami menilai saudara Julkifli Samania gagal menjalankan roda organisasi KNPI,” ucapnya.

Selain minimnya aktivitas organisasi, Ikfan juga menyebut terdapat sejumlah persoalan mendesak yang dianggap telah dilanggar, yang secara tegas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau (AD/ART) KNPI.

Atas dasar itu, pihaknya berharap Ketua Umum DPD I KNPI Provinsi Maluku Utara Sukri Ali bersikap tegas dengan melakukan pemberhentian terhadap Julkifli Samania dari jabatannya. Tuntutan pemecatan itu bukan keputusan sepihak, melainkan menjadi kesepakatan bersama.

“Dalam rapat pleno tanggal 21 Januari kemarin disepakati bahwa saudara Julkifli Samania harus diberhentikan,” pungkasnya.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter