Radarmalut.com – Sebanyak tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang diputus pembayaran gaji karena dipidana atas kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), tetapi nyatanya masih menerima. Sementara tiga lainnya pada perkara serupa tidak disalurkan.

Pemda Kabupaten Pulau Morotai telah memberhentikan pembayaran gaji terhadap enam ASN melalui surat bernomor 800.1/764/SETDA-PM/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali.

Dalam isinya meminta Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk segera melakukan penghentian pembayaran gaji terhadap ASN yang namanya tercantum dalam surat. Radarmalut mengantongi bukti slip gaji per 2 Desember 2025, bahwa masih ada terpidana menerima gaji dari pemerintah.

Mereka adalah Monalisa Hairudin, Reinhar Jongky Makangiras dan Muhammad Setiawan Kaplale. Sedangkan tiga terpidana tidak diberikan, yakni Yofani Bandari, Adil Makmur, serta Aprianto Melkias Siruang. Padahal, keenamnya masuk dalam daftar pemberhentikan gaji tersebut.

Selain itu, Yofani Bandari dengan perkara nomor 5/Pid.Sus-TKP/2019/PT TTE sudah selesai menjalani hukumannya dan telah kembali berkantor seperti biasanya, namun justru hingga sekarang belum mendapatkan gajinya.

Tidak hanya itu, Bendahara Dinas Pariwisata Pulau Morotai berinisial AT alias Arafik, yang saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Ternate, dengan perkara korupsi tercatat menerima gaji.

Muhammad Umar Ali dikonfirmasi via WhatsApp soal penghentian pembayaran gaji ASN tapi dalam praktiknya masih menerima, tidak menggubris meskipun pesannya sudah terbaca. Upaya panggilan telepon pun juga enggan direspons.

***

Haerudin Muhammad
Editor
Mirsa Saibi
Reporter