Radarmalut.com – Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai resmi menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/11/2025), terungkap bahwa APBD Morotai tahun 2026 dirancang sebesar Rp 573,9 miliar, mengalami penurunan signifikan dari APBD tahun 2025 yang mencapai Rp 748 miliar.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhamad Rizki mengatakan, struktur anggaran tahun 2026 yang menunjukkan adanya penyesuaian besar akibat kebijakan penataan fiskal pemerintah pusat. Pendapatan Daerah tahun 2026 direncanakan mencapai Rp 573.936.486.079.
Di antaranya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 53.195.770.629, pendapatan transfer Rp 520.740.715.450 Sementara, total belanja daerah ditetapkan lebih tinggi, yakni Rp 754.587.178.637, yang terbagi atas belanja operasi Rp 509.624.771.485, serta belanja modal Rp 121.753.563.152.
“Selisih antara pendapatan dan belanja ini menempatkan Kabupaten Pulau Morotai pada posisi defisit anggaran, yang rencananya akan ditutupi melalui pembiayaan daerah,” katanya.
Rizki menjelaskan penurunan drastis anggaran merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi dan penataan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.
“Penurunan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya adalah konsekuensi dari kebijakan efisiensi dan penataan fiskal yang saat ini diterapkan. Hal ini tentu memerlukan penyesuaian yang cermat dalam perencanaan daerah,” pungkasnya.
Setelah penyampaian rancangan KUA-PPAS, dokumen tersebut akan dibawa ke tingkat komisi untuk dibahas lebih lanjut, untuk memastikan alokasi anggaran yang optimal sebelum akhirnya ditetapkan dalam rapat paripurna pengesahan APBD 2026.
***



