Radarmalut.com – Pertumbuhan ekonomi di Maluku Utara yang begitu pesat karena didongkrat dengan masifnya operasi pertambangan nikel di daratan Halmahera. Namun, prestasi baik menurut pemerintah itu ternyata muncul problem krusial antara warga dan pebisnis ekstraktif terkait hutan adat maupun penyerobotan lahan perkebunan.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyebut ada paradoks pembangunan di daerahnya. Sebab, pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun ini mencapai 32 persen, tertinggi di Indonesia tetapi tidak inklusif. Menurutnya, kenaikan itu didorong oleh hilirisasi nikel, namun di baliknya timbul konflik agraria dan kerusakan lingkungan kian terasa.
Laju pertumbuhan belum sepenuhnya dirasakan publik Maluku Utara. Sherly kemudian meminta dukungan DPR RI dan Kementerian Kehutanan agar kebijakan pembangunan memberi ruang lebih besar bagi masyarakat lokal. Selain itu, ada persoalan kawasan hutan adat yang tumpang tindih dengan izin usaha pertambangan (IUP).
“Ada masalah antara konsesi tambang, perkebunan, penebangan hutan, dan hutan adat. Pertumbuhan ini menghasilkan ketimpangan. Jadi, harapannya ada solusi konkret yang bisa dibawa ke Senayan, bukan hanya angka pertumbuhan,” katanya ketika diskusi bersama DPR RI dan Menhut di Ternate, Selasa (23/9/2025).
Sherly mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Maluku Utara agar segera mempercepat penyusunan peraturan daerah tentang perlindungan tanah adat. Terdapat pemanfaatan hutan sosial seluas 300 ribu hektare yang belum optimal. Olehnya itu, kehadiran pemerintah pusat untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat penerima izin kelola hutan.
“Tidak semua klaim tanah adat bisa ditetapkan, tetapi minimal hak masyarakat harus diakui. Kalau tidak segera diatur, hutan adat bisa habis untuk lingkar tambang. Semua ini butuh sentuhan dan dukungan dari DPR RI agar solusi yang lahir berpihak kepada rakyat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan,” paparnya.
Sementara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, perlu keberadaan pembatasan dalam operasi pertambangan di Provinsi Maluku Utara. Hal ini sebagai upaya memberikan ruang terhadap kawasan hutan. Selain pendapatan negara di sektor pertambangan, ada juga potensi pendapatan di sektor kehutanan.
“Kami mohon sekali mesti ini harus dijaga, tidak bisa ambil lebih kawasannya. Harus beri ruang menjaga kelestarian hutan, karena sudah ada aturannya,” ujarnya.
Raja menjelaskan, dalam konteks development jika penambahan kawasan pertambangan justru akan memicu meningkatnya kemiskinan di daerah-daerah lingkar tambang. Maka, perusahaan perlu memberikan benefit (keuntungan) kepada masyarakat supaya proses miningnya berjalan lancar.
“Seperti penyediaan sekolah dan membuka lapangan kerja terhadap penduduk lokal,” cetusnya.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto mengungkapkan, dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengatur Dana Bagi Hasil (DBH), sehingga realisasinya khusus di Maluku Utara harus mengedepankan keadilan.
“Pembagian yang telah ditetapkan untuk kabupaten penghasil 50 persen, daerah perbatasan 30 persen dan provinsi 20 persen, ini harus di implementasikan,” tutur Titiek sapaan akrabnya.
Titiek menegaskan kepada pihak kehutanan untuk lebih memperhatikna isu deforestasi dan penebangan liar, perlu melakukan penanaman kembali di masing-masing kabupaten yang terdampak, paling utamanya di daerah lingkar tambang.
“Harus ada perhatian khusus. Kami dari Komisi IV DPR RI tetap mengawasi kebijakan pemerintah pusat agar tidak terjadinya kerusakan ekosistem,” imbuhnya.
Sebagai informasinya, diskusi tersebut membahas pengendalian deforestasi di Maluku Utara melalui Pengawasan Pemegang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pasca kunker spesifik masa sidang I 2025-2026 di Ternate, Selasa (23/9/2025).
***




