Radarmalut.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sangat mengandalkan pajak dan retribusi untuk mengenjot pendapatan asli daerah (PAD). Namun, apa jadinya jika sumber tersebut justru tidak dikelola secara transparan oleh OPD terkait dan kelurahan.
Misalnya, pedagang yang menempati lapak di Terminal Gamalama mesti menyetor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ternate. Hanya saja, dalam praktiknya dipungut pihak kelurahan dengan alasan untuk pembangunan gedung serbaguna.
Seorang pedagang di Terminal Gamalama yang enggan ditulis namanya mengaku sudah berdagang selama dua tahun dan setiap jatuh tempo penagihan retribusi selalu disetorkan kepada pihak Kelurahan Gamalama, bukan ke Disperindag.
“Pembayaran masuk di Kelurahan Gamalama dan per tahunnya itu Rp 6 juta lebih. Bahkan, tidak disertai nota retribusi secara resmi,” katanya saat ditemui radarmalut, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, pernah mendapatkan bocoran informasi dari kelurahan bahwa akan dialihkan di Disperindag soal ihwal pembayaran retribusi. Namun kenyataannya hingga sekarang pungutan yang diduga dinikmati oknum-oknum itu masih terus berlangsung.
“Katanya mau dialihkan ke Disperindag. Tapi, saat ini masih masuk di kelurahan,” jelasnya.
Sementara, Lurah Gamalama Mochtar Umasangaji menyebut, pihaknya memang managih retribusi sejumlah lapak di dalam terminal. Meski begitu, pungutan retribusi sepihak tersebut sudah berjalan sejak lurah sebelumnya.
“Sebetulnya tidak boleh. Itu langsung kelola di Disperindag sebagai penanggung jawab pasar,” paparnya.
Mochtar berujar, masih membangun koordinasi agar supaya beberapa lapak pedagang yang terdahulu dikelola kelurahan diambil alih Disperindag. Meskipun begitu, belum ada progres apa pun.
“Saya mau kerjasama dengan Disperindag untuk bisa kelola, dan tagih pajak. Saya sudah lapor ke ibu Kadis. Tinggal bikin suratnya saja,” imbuhnya.
Kepala Disperindag Kota Ternate Nursidah Dj Mahmud saat dikonfirmasi terpisah melalui pesan singkat tak merespons hingga berita ini terbitkan.
***