Radarmalut.com – DPRD Pulau Morotai mengusulkan pembentukkan Pansus untuk mengusut dugaan penyimpangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi, baik khusus nelayan maupun warga. Pasalnya, dalam distribusi tidak lagi sebanyak sesuai dengan ketentuan awal.
PKB, Hanura dan PAN yang tergabung dalam Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Pulau Morotai memandang problem BBM merupakan kebutuhan vital masyarkat, maka anggota legislatif memiliki tanggung jawab memastikan kesejahteraan tersebut.
“Ada beberapa masalah disuarakan oleh teman-teman mahasiswa dan nelayan kemarin, yang menjadi atensi terutama ialah BBM subsidi, baik itu subsidi kenelayan atau minyak tanah. Itu kiranya sudah sangat urgensi, dan kami mengusulkan agar ada Pansus,” kata Ketua Fraksi KNN Akbar Mangoda, Selasa (26/8/2025).
Akbar berharap, usulannya mendapat dukungan dari pimpinan DPRD maupun teman-teman fraksi yang lain, sehingga pembentukkan Pansus bisa segera dilakukan. Mengingat hal ini berhubungan dengan kepentingan nelayan dan juga masyarakat dari 88 desa di Morotai.
“Tinggal kami menunggu sikap dari teman-teman fraksi, kalau sudah memenuhi syarat kami berharap bahwa segera ditindaklanjuti oleh pimpinan. Sebab, masalah BBM subsidi ini tanggung jabab kita bersama di parlemen,” ujarnya.
Akbar menjelaskan, ada dua problem yang menjadi keresahan masyarakat terkait BBM di Morotai. Pertama soal kelangkaan untuk kuota BBM subsidi nelayan. Karena semestinya, kata dia, jatah nelayan kurang lebih 120 ton, namun tiba-tiba turun menjadi 75 ton.
“Nah, itu yang kemudian perlu dibentuk Pansus untuk melakukan proses pemeriksaan atau penyelidikan terkait dengan penurunan jatah kuota BBM subsidi untuk nelayan,” jelas anggota fraksi Partai Amanat Nasional ini.
Dikatakannya, sementara problem kedua yaitu minyak tanah subsidi. Akbar menyebut, dari laporan yang diterima, penyaluran per kepala keluarga (KK) di sejumlah kecamatan tidak sesuai dengan SK Bupati Pulau Morotai.
“Ada beberapa laporan yang disampaikan soal pendistribusian tidak sesuai. Semestinya di Kecamatan Morotai Utara itu per KK 7 liter, tapi terealisasi hanya 3 liter bahkan 2 liter, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan serius,” bebernya.
“Yang jelas jika sampai terbukti ada terjadi penyimpangan, kami akan menindaklanjuti satu tingkat di atasnya, kalau memenuhi unsur tindak pidana maka kami rekomendasikan ke APH untuk diproses hukum,” tambah Akbar.
***



